Jum'at, 26 April 2024 Portal Berita Entrepreneur

LPDB: Dana Bergulir UKM Non-Badan Hukum Disalurkan Lewat Perbankan

Foto Berita LPDB: Dana Bergulir UKM Non-Badan Hukum Disalurkan Lewat Perbankan
WE Entrepreneur, Jakarta -

Sebagai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang menyalurkan pembiayaan ke Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KUMKM), LPDB-KUMKM membutuhkan lembaga keuangan bukan bank maupun perbankan guna melayani UMKM yang belum berbadan hukum.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo menjelaskan, "Tentang skema pembiayaan, kami ada tiga, sesuai dengan PMK 2005 nomor 17 bahwa kami ini LPDB wajib menyalurkan kepada koperasi, satu. Kedua kepada UKM. UKM itu dalam bentuk yang memiliki badan hukum. Misalnya PT atau CV. Kemudian lembaga keuangan bukan bank atau perbankan."

Baca Juga: LPDB-KUMKM Salurkan Dana Bergulir Rp100 M untuk Sumbar

Menurut Braman,  banyakUKM perorangan yang tidak mempunyai badan hukum, sehingga pihaknya harus melalui perantara perbankan, baik melalui BPR maupun lembaga perbankan lainnya.

"Bukan dalam arti enak-enakan LPDB diam-diam menyalurkan duit ke perbankan. Tidak seperti itu. Karena ada kebutuhan-kebutuhan UKM yang belum memiliki badan hukum, (harus) melalui perantara lembaga keuangan. Ini diperbolehkan oleh kementerian keuangan," tegas Braman, Senin (2/6/2019), di Jakarta.

Dengan demikian, Braman berharap UKM-UKM yang belum bisa terfasilitasi dalam penyaluran langsung oleh LPDB, tentunya bisa melalui perbankan.

Baca Juga: Kemenkop-UKM Juga Minta Tambahan Anggaran Karena...

Braman juga mengaku bahwa Juli 2019 akan menjadi keberhasilan LPDB karena target penyaluran sudah mendekati 50% dari target 2019 sebesar Rp1,5 triliun. Target tersebut akan disalurkan dengan skema konvensional sebesar Rp975 miliar dan skema syariah Rp525 miliar.

Tag: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Penulis: Ning Rahayu

Editor: Rosmayanti

Foto: Ning Rahayu