Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merupakan imbas dari kelemahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Pasalnya, UU tersebut tidak mengatur adanya otoritas yang mengawasi koperasi, baik dari sisi pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kelemahan ini memunculkan celah untuk berlangsungnya aksi kejahatan keuangan.
Hal ini tercermin pada kasus KSP Indosurya. Diketahui, Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya mengalirkan dana Rp106 triliun ke 23 entitas peruasahaan yang terafiliasi dengan dirinya maupun KSP Indosurya. Akibatnya, 23 ribu nasabah mengalami rugi atas insiden ini.
Baca Juga: Kecewa dengan Pembebasan Henry Surya, Menkop UKM: Tapi Kami Tak Punya Kewenangan
"Di UU Perkoperasian tidak ada sanksi pidana bagi yang melakukan praktik shadow banking," kata dia, dikutip dari Youtube KompasTV, Jumat (3/2/2023).
Shadow banking sendiri merujuk pada lembaga non-bank yang menghimpun dana masyarakat. Dalam konteks ini, pelaku kejahatan keuangan sengaja mendirikan koperasi simpan pinjam untuk dijadikan kedok dalam melakukan shadow banking.
Teten sendiri mengaku telah mengusulkan adanya revisi terhadap UU Perkoperasian.
Dia mendoorng dibentuknya otoritas pengawas koperasi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar koperasi tidak mengawasi dirinya sendiri.
"Kalau masih seperti itu [diawasi diri sendiri], maka nanti akan ada babi hutan dari perbankan yang pindah ke koperasi simpan pinjam dan menjadi hama," pungkasnya.