Jum'at, 21 Februari 2025 Portal Berita Entrepreneur

BKPM Percepat Perizinan untuk Perkuat Peran Pengusaha Lokal

Foto Berita BKPM Percepat Perizinan untuk Perkuat Peran Pengusaha Lokal
WE Entrepreneur, Jakarta -

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mendorong para pengusaha lokal agar semakin berdaya saing melalui percepatan proses perizinan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan para pelaku usaha dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam perizinan tanpa mengabaikan aspek risikonya.

"Kami ingin memastikan dukungan penuh bagi pengusaha lokal dengan kebijakan yang mempermudah izin usaha, namun tetap dalam koridor peraturan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

BKPM, sebagai bagian dari upaya ini telah berkoordinasi dengan Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) guna mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh industri pasir kuarsa. Potensi besar komoditas ini dianggap telah menarik minat investor domestik serta internasional, akan tetapi di sisi lain hal ini masih terkendala oleh perizinan serta perbedaan regulasi di berbagai daerah.

Baca Juga: BKPM Perkirakan RI Butuh Investasi Rp13.528 Triliun hingga 2029

Harga Patokan Mineral Tidak Seragam

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyoroti perbedaan signifikan dalam penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa di beberapa provinsi.

"Saat ini, HPM di Lingga dan Natuna, Kepulauan Riau, ditetapkan Rp250 ribu per ton, sementara di Ketapang, Kalimantan Barat, hanya Rp26.415 per ton, dan di Sambas Rp66.038 per ton. Selisihnya mencapai 946 persen," ungkap Ady.

Ketidaksesuaian tersebut menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur bahwa HPM harus merujuk pada harga di mulut tambang agar lebih seragam.

Lama Perizinan Jadi Hambatan Investasi

Selain menyinggung soal harga, dirinya juga menyoroti perihal proses perizinan pertambangan yang dianggap memakan waktu lama hingga tiga tahun.

"Investor membutuhkan kepastian suplai bahan baku yang besar dan berkelanjutan, namun lamanya proses perizinan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi menjadi kendala besar," jelasnya.

Maka dari itu, HIPKI mendorong pemerintah agar mempercepat prosedur perizinan tanpa melanggar regulasi yang ada. Langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan daya saing industri tambang nasional serta menarik lebih banyak investasi di sektor ini.

Dengan percepatan perizinan dan kebijakan yang lebih selaras di tingkat daerah, diharapkan pengusaha lokal dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Tag: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Penulis: Uswah Hasanah

Editor: Istihanah

Foto: Sufri Yuliardi