Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) fokus pada aspek bantuan layanan finansial dan nonfinansial dalam mendorong perkembangan para pelaku ekspor, mulai dari koperasi, UMKM, hingga pelaku usaha lainnya.
"Kami berada di bawah naungan Undang-Undang mendapat tugas untuk menghasilkan devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional," ujar Komaruzzaman, Kepala Divisi Program Investasi Pemerintah LPEI, dalam webinar Recovery Phase, New Habbits: Integration and Urgency Digital Transformation for MSMEs yang digelar oleh Warta Ekonomi, Selasa (19/7/2022).
Bentuk kerja LPEI terbagi menjadi dua, yakni penugasan umum yang sifatnya komersial serta penugasan khusus yang juga mencakup program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Bangun Ekosistem Ultra Mikro, Pegadaian Bidik 25 Juta UMKM Naik Kelas dalam 5 Tahun
LPEI memberikan dukungan berupa layanan nonfinansial bagi pelaku UKM yang belum pernah melakukan ekspor. Dukungan ini berupa jasa konsultasi yang mencakup Coaching Program for New Exporters (CPNE), Marketing Handholding (Business Matching), dan Desa Devisa (Community Development).
Sementara bagi pelaku ekspor yang berkinerja baik, LPEI memberikan dukungan layanan finansial. Untuk penugasan umum, LPEI berperan dalam pembiayaan konvensional, pembiayaan syariah, trade finance, penjaminan, dan asuransi.
Sedangkan untuk penugasan khusus, peran LPEI adalah PKE UKM berorientasi ekspor, PKE Trade Finance, PKE Kawasan (Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan), serta PKE Alat Transportasi.