Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menandatangani perjanjian kerja sama dengan 59 pondok pesantren yang merupakan peserta inkubasi atau tenant dari Inkubator Alif Learning Center (ALEC). Hal ini dimaksudkan guna mengakselerasi pertumbuhan dan kemandirian ekonomi pondok pesantren.
Adapun perjanjian kerja sama ini meliputi penyedia sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, zat pengatur tumbuh, obat-obatan, dan juga menjadi offtaker hasil produk pertanian dari tenant-tenant Inkubator ALEC.
Baca Juga: Tenant Inkubasi LPDB-KUMKM 2021 Ikuti Ajang Nextrise di Korea Selatan
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, dengan kegiatan inkubasi yang dilakukan, diharapkan para tenant inkubasi bisa mendapatkan investasi, pinjaman, atau kerja sama usaha yang akan mendukung peningkatan kapasitas usaha para tenant.
"Kami melihat bahwa melaksanakan inkubasi kepada tenant-tenant inkubator akan memiliki dampak yang baik, selain manajemen bisnis bisa makin berkembang dan bersaing, dari sisi persaingan usaha juga meningkat," ujar Supomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).
Menurut Supomo, kerja sama tersebut akan memberikan kepastian sarana produksi pertanian dan juga kepastian akses pasar dari hasil produksi pertanian yang dihasilkan oleh para tenant inkubasi. "Kepastian akses pasar atau offtaker menjadi faktor penting dalam ekosistem bisnis para tenant, selain dari sisi hulu, yakni proses produksi yang dilakukan inkubasi dengan pelatihan, dan dari sisi hilir juga perlu akses pasar," jelasnya.
Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Kosoema Prasetia mengatakan, pelaksanaan inkubasi kepada tenant-tenant inkubator yang dalam hal ini pondok pesantren bisa berjalan baik, karena karakteristik sosial budaya dari ekonomi pondok pesantren itu memiliki karakter amanah, jujur, dan terbuka sehingga bisa memberikan dampak yang baik ke depannya.
"Kami melihat potensi pesantren seperti di Jawa Timur itu dengan jaringan yang cukup kuat dan bisa dikembangkan. Kami sepakat ALEC dalam hal ini Kopontren Al Ittifaq bisa menjadi role model ke depannya bahwa bimbingan kepada tenant bisa konsisten berada di jalurnya sehingga hasilnya akan baik, dan hal itu tentu tidak mudah," ujar Oetje.
Oetje berharap, ke depan ALEC bisa terus memberikan inkubasi yang baik dan benar kepada para tenant yang merupakan pondok pesantren agar kemandirian ekonomi pondok pesantren bisa terwujud.
"Harapannya, pesantren bisa berbisnis dengan baik dan potensinya bisa digali, kemudian edukasi bisa membuat kegiatan bisnis pesantren survive. Di Al Ittifaq ini pasarnya sudah jelas, tinggal konsisten kualitasnya baik dan bisa diterima pasarnya," jelas Oetje.
Sementara itu, Ketua Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq Setia Irawan mengungkapkan, potensi ekonomi pondok pesantren dari sektor pertanian sangat tinggi. Hal ini terlihat dari jumlah nilai kontrak budi daya melon jenis inthanon yang mencapai miliaran rupiah. Dengan demikian, pihaknya berharap inkubasi yang dilakukan bersama LPDB-KUMKM bisa memberikan dampak positif terhadap kemandirian ekonomi pondok pesantren maupun peningkatan ekonomi berbasis syariah.
"Ini sebenarnya luar biasa, catatan dari Presiden Direktur ALEC, nilai kontrak kopontren Al Ittifaq yang tenant-nya ini didampingi oleh ALEC dari mulai Lampung, Jawa Barat, Solo Raya, dan Yogyakarta itu ternyata nilainya Rp5,5 miliar per satu tahun untuk budi daya komoditas melon saja. Ini keberhasilan dari teman-teman pondok pesantren prosesnya dilalui," ungkap Irawan.