Urgensi digitalisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) semakin mendesak dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang membatasi jam operasi sentra-sentra ekonomi seperti pasar, swalayan, restoran dan lapak berjualan dan bahkan penutupan pusat perbelanjaan.
PPKM darurat berpeluang besar meningkatkan tren transaksi ekonomi digital dan peluang ini perlu dimanfaatkan oleh UMKM. Sayangnya belum semua UMKM sudah beroperasi secara digital. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan, baru 16% dari 64 juta UMKM di Indonesia yang sudah terhubung dalam ekosistem ekonomi digital.
Baca Juga: Pertagas dan Badak LNG Gandeng Shopee Dukung UMKM Naik Kelas
“Oleh karena itu, program digitalisasi yang bersifat jangka panjang dan berkesinambungan harus menjadi fokus dari pemerintah. Penting bagi pemerintah untuk memastikan UMKM dapat bertahan selama masa PPKM Darurat dan setelahnya,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).
Sebuah penelitian yang dilakukan Danareksa Research Institute juga memperlihatkan adanya kesenjangan digital antara UMKN yang mulai mengadopsi digitalisasi di masa pandemi. Sebanyak 41% dari mereka yang mulai menggunakan platform digital berada di wilayah DKI Jakarta. Sementara di luar Pulau Jawa pengguna platform digital baru mencapai 16%.
Halimah menambahkan, rendahnya adopsi teknologi digital pada UMKM dipengaruhi oleh beberapa hal, seperti kurangnya pengetahuan dan skil dalam menggunakan layanan digital, merasa lebih nyaman berjualan secara offline dan juga tidak merasa aman dalam melakukan transaksi digital.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan secara berkelanjutan agar pengusaha UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan penjualannya. Kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Dinkop) perlu ditingkatkan. Selain itu, kerja sama dengan pihak swasta juga dapat membantu mempercepat proses digitalisasi ini dapat menjangkau lebih banyak lagi UMKM.
Selain bantuan finansial seperti Bantuan Produktif Presiden Usaha Mikro (BPUM) dan program-program digitalisasi, kemudahan dalam akses ke bahan baku, akses ke pasar, pemasaran dan distribusi produk dapat menjadi alternatif bantuan pemerintah bagi UMKM di masa pandemi.
Rencana pemerintah untuk memperluas jangkauan BPUM yang rencananya sebesar Rp 1,2 juta bagi 3 juta UMKM merupakan langkah strategis untuk memastikan UMKM masih dapat beroperasi di tengah pandemi. Halimah juga menambahkan, PPKM Darurat merupakan langkah yang responsif dan perlu diapresiasi.
“Supaya bantuan ini efektif, pemerintah harus memastikan kriteria penerima bantuan dan memverifikasi datanya. Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas dan merata. Simplifikasi pendaftaran juga perlu dilakukan, baik dari memperjelas syarat dan ketentuan serta dari segi proses pendaftaran,” tandasnya.