Belajar dari PSBB pertama di April, bisnis sudah mengalami penyesuaian baik dari sisi penggunaan platform online hingga pemasaran digital. Di Jakarta sendiri, perusahaan penyedia layanan web-hosting Niagahoster mencatat adanya kenaikan jumlah aktivasi hosting untuk keperluan website sebesar 11,86% di kuartal II.
Kenaikan ini menunjukkan adanya kesadaran pemilik bisnis, khususnya di wilayah DKI Jakarta, untuk beralih ke digital. Diberlakukannya aturan PSBB kedua ini disikapi dengan lebih optimis dan preventif oleh para pemilik bisnis dan UKM.
"Dari sisi infrastruktur, literasi digital, dan kesiapan SDM, Jakarta termasuk yang paling siap dengan proses digitalisasi," ungkap Yogi Maulana, Senior Data Analyst Niagahoster lewat keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Pandemi Bikin Sering Buka Aplikasi E-Commerce, Angkanya Capai 70%
Baca Juga: Startup Unicorn OVO Tertarik IPO di Bursa?
Selain itu, memanfaatkan ojek online dan layanan logistik yang masih beroperasi akan membantu UKM dalam proses distrubusi barang. Tidak hanya mengandalkan insentif dari pemerintah, dengan go online, UKM diharapkan dapat lebih mandiri dalam menjalankan proses bisnisnya di masa pandemi.
Salah satu adaptasi yang secara masif dilakukan oleh UKM adalah go online. Niagahoster mencatat adanya kenaikan presentase pemilik bisnis yang membangun website sebesar 32,96% di April 2020, yaitu satu bulan sebelum puncak pandemi.
"Adanya aturan physical distancing dan pembatasan jumlah orang di ruang-ruang publik sangat memengaruhi pertambahan aktivitas online masyarakat," ucap Yogi.
Yogi menekankan bahwa proses go online bagi UKM dapat diprioritaskan pada promosi, baik melalui media sosial, website, e-commerce, dan lainnya. Mempromosikan bisnis dengan kanal digital juga akan mempermudah calon pelanggan ketika ingin menghubungi, melihat katalog produk, melakukan pembayaran, hingga mengirimkan barang.
Selama aturan physical distancing diterapkan di Indonesia, salah satu jasa penyedia internet di Indonesia mencatat kenaikan pelanggan sebesar 40%. Hal ini menunjukkan preferensi masyarakat yang menginginkan pemenuhan kebutuhan yang aman, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah. Bisnis yang online masih menjadi solusi yang relevan di masa pandemi ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken kembali aturan PSBB di wilayah Jakarta. Aturan ini dilakukan kembali menyusul kenaikan kurva angka positif Covid-19 di DKI Jakarta yang mencapai lebih dari 1.000 orang dalam sehari selama satu minggu terakhir.
Berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan beberapa kelonggaran, antara lain ojek online diperbolehkah beroperasi, transportasi umum dan taksi dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50% dan pembatasan waktu operasional, dan lainnya. Penyesuaian aturan ini merupakan bentuk pertimbangan pemerintah agar PSBB tidak mematikan sektor perekonomian lokal.
PSBB sebelumnya di April dikeluhkan masyarakat dan pengusaha lantaran cukup menyulitkan perekonomian. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku jumlah belanja menurun 20-30%, dan masyarakat hanya fokus memenuhi kebutuhan pokok.
Menanggapi hal tersebut, penyesuaian aturan PSBB kedua oleh Pemerintah DKI Jakarta diharapkan memberi ruang ekonomi untuk bergerak dan berinovasi. Selain itu, pemilik bisnis dan UKM dapat belajar dari penerapan PSBB sebelumnya, agar tidak menderita kerugian di PSBB kali ini.