Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Klaster UMKM, RUU Cipta Kerja Perlu Sinkronisasi dengan UU Perbankan

Foto Berita Klaster UMKM, RUU Cipta Kerja Perlu Sinkronisasi dengan UU Perbankan
WE Entrepreneur, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja khususnya klaster yang mengatur UMKM mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sebuah upaya pemerintah dan DPR mempertahankan pertumbuhan ekonomi, juga sekaligus meningkatkan investasi.

"Untuk bagian yang menyangkut fasilitasi UMKM itu, saya melihat sudah ada secara eksplisit tentang kemudahan regulasi. Jadi, UMKM mendapatkan kemudahan dalam starting up atau memulai usaha," demikian diungkapkan Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan, Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), Rabu (24/6/2020).

TGB menggarisbawahi hal yang perlu diperhatikan dalam fasilitasi UMKM, yaitu akses permodalan. Menurutnya, akses permodalan bagi UMKM adalah kunci dari fasilitasi. Sebab, dia melihat sampai saat ini masih banyak persyaratan yang menyulitkan UMKM mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti perbankan.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Harus Lindungi UMKM dari Serbuan Modal Asing

"Akses permodalan itu perlu sekali karena sampai sekarang keluhan dari UMKM, termasuk yang ada di NTB, adalah ketika mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, perbankan misalnya, itu tetap saja ada hal-hal yang sulit mereka penuhi," kata mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

TGB memberikan contoh kasus UMKM di wilayah NTB. Dia mengatakan, masih banyak lembaga keuangan khususnya perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang berlebihan terhadap UMKM. Misal, soal jaminan pinjaman. Diketahui, UMKM hanya mempunyai aset satu-satunya, yakni bisnis yang sedang dia mulai.

"Bila kemudian pinjaman itu harus ada jaminan, seperti sertifikat tanah atau yang lain, itu kan memberatkan bagi berbagai kelompok," ucap TGB.

Mengurai persoalan itu, TGB mendorong adanya sinkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan Undang Undang yang sudah ada, salah satunya UU Perbankan yang mengatur soal akses permodalan bagi UMKM. Sebab, kata TGB, selama UU Perbankan bersifat sektoral itu belum bisa senada dengan RUU Cipta Kerja, lembaga keuangan atau perbankan akan berhati-hati berlebihan yang menyebabkan fasilitasi permodalan bagi UMKM terhambat.

"Itu menurut saya masalah klasik yang harus diselesaikan oleh RUU Cipta Kerja. Sinkronisasi antara RUU Cipta Kerja dengan UU terkait khususnya UU Perbankan harus dilakukan. Kan, RUU ini dibuat sebagai bagian dari 'Undang-Undang pamungkas' yang bisa memadankan semuanya sehingga semua bisa bergerak seirama," jelas TGB.

Tag: Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Omnibus Law

Penulis: Agus Aryanto

Editor: Rosmayanti

Foto: Sufri Yuliardi