Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.
Cara itu ditempuh melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, yang berlaku mulai 3 Juli 2023 lalu.
"Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan," kata Zulhas, dalam acara "Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga", di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Mendagri Imbau Daerah Kampanyekan Gerakan Stop Boros Pangan
Zulhas menjelaskan, pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana sehingga ekosistem investasi dan kegiatan. berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.
"Pemerintah itu sukses kalau pengusahanya sukses. Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah," tambahnya.
Ada pun perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 tahun 2023 antara lain penyesuaian persyaratan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag ini antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib, persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, perubahan pada Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 diharapkan dapat memberi kemudahan kepada pelaku usaha sekaligus memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
"Peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini. Kami mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP dapat berjalan dengan baik dan loncar," pungkas Moga.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Mengembangkan UMKM