Jum'at, 29 Maret 2024 Portal Berita Entrepreneur

Selamatkan UMKM, MenKopUKM: 40 Ribu Akun Penjualan Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas

Foto Berita Selamatkan UMKM, MenKopUKM: 40 Ribu Akun Penjualan Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas
WE Entrepreneur, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi selama pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal, sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce, yang diberantas atau di-take down.

"Tercatat ada sekitar 40 ribu akun yang sudah di-take down. Pelaku e-commerce juga memiliki concern yang sama, dengan men-take down para penjual pakaian bekas impor ilegal," kata MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta dikutip dari siaran pers, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Impor Baju Bekas Bakal Dikenai Denda Rp5 Miliar

Meski begitu, Menteri Teten mengakui, dalam rapat itu terungkap bahwa meski sudah banyak yang ditakedown, namun banyak dari mereka yang sering berganti-ganti keyword dalam melakukan aksinya. Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali," kata MenKopUKM.

Terkait dampak dari maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM mengungkapkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini para pelaku UMKM kekurangan order. Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran order dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar Menteri Teten.

Baca Juga: Menkop-UKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis

Menteri Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. "Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," kata MenKopUKM.

MenKopUKM berharap koordinasi harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, bila melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk berjumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus. "Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda," ujar Menteri Teten.

Dalam kesempatan itu, MenKopUKM pun meminta pihak Bareskrim Polri dan Bea Cukai  untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

Baca Juga: KemenKopUKM Apresiasi Kolaborasi Berbagai Pihak Berantas Pakaian, Sepatu, dan Tas Ilegal di Batam

Sementara itu, Head of Consumer Protection and Medical Innovation Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Even Alex Chandra menegaskan, tetap pada komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, dengan telah men-take down puluhan ribu iklan pakaian bekas impor ilegal. "Koordinasi dengan lintas sektor agar seluruh produk ilegal bisa diselesaikan permasalahannya," kata Even.

Even berharap dukungan dari semua pihak agar melaporkan apabila ada produk ilegal yang sekiranya mengganggu, supaya bisa ditindak.

"Kenapa masih ada yang berjualan pakaian bekas impor ilegal di marketplace? Karena, selalu ada orang-orang yang berusaha break the system. Salah satunya, menghindari take down dengan penjual tidak menulis produknya pakaian bekas, tapi menggunakan keywords lain," ungkap Even.

Terkait penindakan barang ilegal di e-commerce, akan dicari oleh sistem Artificial Intelligence (AI) dari marketplace dan otomatis akan segera diturunkan. "Selain itu, bisa juga apabila ada permintaan resmi dari kementerian terkait link-link produknya, bisa langsung di-takedown," kata Even.

Tercatat, ada 40 ribuan link atau merchant sudah di-take down oleh seluruh marketplace yang tergabung di idEA per akhir Maret 2023. "Apabila seller masih melakukan pelanggaran berulang, sekali dua kali akan diperingati, tapi jika masih diulangi akan di-banned," ujar Even.

Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), produk impor

Penulis: ***

Editor: Annisa Nurfitri

Foto: KemenKopUKM