Sabtu, 07 Desember 2024 Portal Berita Entrepreneur

Menkop-UKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis

Foto Berita Menkop-UKM dan Mendag Perbolehkan Jualan Pakaian Bekas Impor Hingga Stok Habis
WE Entrepreneur, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai dengan stok barang yang ada habis.

Keputusan tersebut merupakan hasil dialog dan kesepakatan bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, dan para pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen.

Baca Juga: Menkop-UKM Terus Berupaya Temukan Solusi Terbaik Terkait Impor Barang Bekas Ilegal

"Salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek adalah para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis," kata Menkop-UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Namun, Menteri Teten menambahkan, ke depan akan diadakan pertemuan lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.

"Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, Kemenkop-UKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal," ucap Menkop-UKM.

Menkop-UKM Teten menegaskan, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melindungi UMKM pelaku atau produsen pakaian lokal yang terdampak dari maraknya perdagangan pakaian bekas impor. "Kami berkewajiban melindungi produk pakaian lokal," ujar Menkop-UKM.

Bagi Menteri Teten, produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri. "Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya, ada yang ingin jadi konveksi, atau berdagang lain, akan kami siapkan," kata Menteri Teten.

Sementara itu, Mendag Zulkifli menambahkan, dalam kesepakatan sementara tersebut, yang tetap akan dikejar adalah para penyelundup pakaian bekas impor, bukan pedagang. "Yang melarang itu bukan kami, melainkan UU. Jadi, harap memaklumi juga hal itu," kata Zulkifli.

Menurut Mendag, UU yang ada melarang impor barang bekas, kecuali untuk produk yang sudah diatur. "Bekas saja tidak boleh, apalagi barang selundupan. Itu yang akan diberantas aparat penegak hukum," ujar Mendag.

Khusus terkait pakaian impor bekas, kata Zulkifli, yang akan terus dikejar dan diberantas hanya penyelundupnya. Meskipun dalam pasal UU tersebut, para pedagang dan pemakai juga terkena pasal. "Saya bersama Pak Teten dan Pak Adian menjamin para pedagang tetap boleh berdagang sampai stok habis," kata Mendag.

Mendag berharap agar aparat penegak hukum di seluruh Indonesia mengejar pelaku penyelundupannya. "Nanti setelah stok barang habis, kita bertemu lagi untuk menentukan langkah berikutnya. Saya berharap nanti dagangannya lebih bagus lagi dan lancar," kata Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Adian Napitupulu mengapresiasi kehadiran kedua menteri ini dalam acara dialog bersama ribuan pedagang thrifting Pasar Senen.

"Dibutuhkan nyali yang besar untuk bisa hadir dalam pertemuan seperti ini. Jadi pembicaraan kita sudah baik hal-hal lain nanti menyusul, yang penting sekarang para pedagang bisa dagang," ujar Adian.

Tag: Pakaian, Impor

Penulis: ***

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Foto: Kemenkop-UKM