Senin, 29 April 2024 Portal Berita Entrepreneur

Menkop-UKM Terus Berupaya Temukan Solusi Terbaik Terkait Impor Barang Bekas Ilegal

Foto Berita Menkop-UKM Terus Berupaya Temukan Solusi Terbaik Terkait Impor Barang Bekas Ilegal
WE Entrepreneur, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Koordinasi dengan para pemangku kepentingan terus dilakukan Menkop-UKM untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain, menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.

Baca Juga: Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil...

"Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal," kata Menkop-UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Pada pertemuan itu hadir Staf Khusus Menkop-UKM Bidang Ekonomi Kreatif, Fiki Satari; Direktur Utama LLP-KUKM, Leonard Theosabrata; dan Direktur Pemberitaan MNC, Prabu Revolusi; hingga para influencer. Menteri Teten berharap bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.

Menteri Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Namun, dipastikan Kemenkop-UKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

"Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak," ucap Menteri Teten.

Bahkan, saat ini Kemenkop-UKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal, mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Namun, di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat. "Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal," kata Menkop-UKM.

Menurut Menteri Teten, hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.

"Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70% market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31% total pasar domestik dan sekitar 43% diisi oleh produk impor legal," kata Menkop-UKM.

Pendapat dari para stakeholder

Dalam kesempatan itu, salah satu pengusaha dan influencer Jeffry Jouw menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan impor barang bekas ilegal. "Thrifting itu legal, membeli barang second itu tidak apa-apa, menjual barang second itu tidak apa-apa, tapi memasukkan barang second secara ilegal dari luar negeri itu dilarang dan saya setuju," katanya.

Sementara itu, Presiden Gen Z sekaligus influencer Rian Fahardhi sebagai salah salah satu perwakilan generasi muda menilai, praktik barang bekas impor memiliki dampak merugikan untuk masa depan anak-anak muda saat ini.

Baca Juga: Cepat Ikuti Arahan Jokowi, Ratusan Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Langsung Dimusnahkan Zulkifli Hasan

"Praktik impor barang bekas itu pada akhirnya akan jadi sampah yang tentunya akan berdampak untuk masa depan kita terutama untuk anak muda seperti saya," ucap Rian.

Sejalan dengan hal tersebut, Handoko sebagai aktivis jenama menanggapi impor pakaian bekas ilegal sebagai sesuatu hal yang berpotensi menganggu ekosistem harapan anak muda terhadap jenama lokal.

Jenama-jenama ini akan tumbuh apabila ada kesadaran dari konsumen terhadap sourcing dan traceability. "Apa yang kita beli harus memberikan kebermanfaatan yang bermakna dan jangan lupa dengan penjenamaan atau branding itu sendiri," kata Handoko.

Di sisi lain, Arto Biantoro sebagai salah satu penggiat jenama lokal mengatakan, isu sesungguhnya bukan isu thrifting, melainkan tentang sampah bekas yang dikirim berton-ton ke negara ini yang harus ditindaklanjuti dengan serius.

"Sampah tadi digunakan sebagai alat untuk berjualan dan itu sebenernya yang mematikan industrinya, jadi sekali lagi isu ini memang harus di tindaklanjuti dengan serius," kata Arto.

Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Impor, produk ilegal

Penulis: ***

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Foto: Kemenkop-UKM