Jum'at, 22 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Permudah Izin Usaha Lewat Contact Center OSS

Foto Berita Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Permudah Izin Usaha Lewat Contact Center OSS
WE Entrepreneur, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meningkatkan layanan konsultasi bagi pelaku usaha dengan memusatkan petugas Contact Center OSS (Online Single Submission) di kantor yang baru diresmikan di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Investasi/Sekretaris Utama BKPM Ikmal Lukman menyampaikan bahwa Contact Center OSS ini dibentuk untuk memastikan masyarakat mendapatkan pengalaman yang baik selama menggunakan OSS, khususnya dalam berkonsultasi jika mengalami kendala dalam proses pengajuan perizinan berusaha.

Baca Juga: LaNyalla Dukung Program Satu Gugus Depan Satu Produk Wirausaha Pramuka di Jawa Timur

"Hal ini untuk mendukung pencapaian target realisasi investasi tahun 2023 sebesar Rp1.400 triliun," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/3/2023).

Ikmal lalu memastikan layanan ini akan terus ditingkatkan, contohnya melalui pelatihan dan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan petugas layanan. Ke depannya juga akan tersedia layanan video call dengan agen dwi bahasa untuk menjangkau pelaku usaha di luar Indonesia.

"Sejak pertama kali OSS Berbasis Risiko diluncurkan pada tanggal 4 Agustus 2021 hingga kemarin, 14 Maret 2023, OSS telah menerbitkan 3.618.035 NIB (Nomor Induk Berusaha)," ucapnya.

Artinya, kata Ikmal, jika kita melihat OSS sebagai sebuah platform, Kementerian Investasi/BKPM telah memiliki pelanggan sekurang-kurangnya 3,6 juta pengguna dan angka ini akan terus bertambah seiring dengan munculnya para investor-investor baru.

"Maka dari itu, saya ingin menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah tanggung jawab yang sangat besar karena jumlah masyarakat yang mengakses OSS juga sangat besar," jelas Ikmal.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menyampaikan bahwa sistem OSS ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. 

Dia menjelaskan, bila ada kendala-kendala dalam prosesnya, pelaku usaha akan butuh berkonsultasi dengan pihak yang tepat agar segera mendapatkan solusinya. Oleh karena itu, layanan konsultasi perizinan berusaha kepada pelaku usaha merupakan prioritas.

"Layanan Contact Center sangat membantu kami untuk terus menyempurnakan sistem OSS. Pertanyaan, kendala, dan keluhan yang diterima menjadi modal untuk mengoptimalkan sistem agar lebih mudah dan nyaman digunakan. Secara bersamaan, kami juga terus mencari cara dan berinovasi agar layanan yang diberikan oleh Contact Center OSS juga makin solutif bagi pelaku usaha," ujar Tina.

Untuk diketahui, layanan Contact Center OSS dapat diakses pelaku usaha melalui nomor telepon 169, WhatsApp 0811-6774-642, email [email protected], dan Instagram @OSS.go.id. Per tanggal 2 Januari 2023, layanan digital dan telepon 169 Contact Center OSS telah beroperasi secara penuh dengan total 85 petugas.

Tag: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Penulis: ***

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Foto: Sufri Yuliardi