Sebagai pebisnis kuliner, tentu saja kita akan berurusan dengan investor. Kehadiran investor akan memberikan kita kesempatan untuk membangun bisnis dengan modal yang mereka berikan.
Tipe investor sendiri ada bermacam-macam, mulai dari lembaga hingga perseorangan. Investor perseorangan umumnya dikenal sebagai angel investor, yakni individu dengan jumlah kekayaan bersih tinggi yang memberikan modal kepada bisnis yang sedang bertumbuh.
Ketika berhadapan dengan investor, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan dan pertimbangkan. Terkait hal ini, Foodizz Academy membagikan delapan catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pebisnis kuliner ketika bekerja sama dengan investor, khususnya angel investor.
Baca Juga: London Tempati Urutan Pertama sebagai Kota Paling Siap Kripto di Dunia untuk Bisnis
Adapun kedelapan catatan penting ketika bekerja sama dengan angel investor adalah sebagai berikut.
1. Investor bukan rentenir
Penting untuk diingat bahwa investor berbeda dengan rentenir. Investor seharusnya memahami bahwa dunia investasi akan sangat berkaitan dengan untung dan rugi, sehingga mereka pasti telah siap dengan berbagai risiko.
Oleh karena itu, kita perlu berhati-hati bila bertemu dengan investor yang meminjamkan uang dengan harapan kembali dan tidak mau berhadapan dengan rugi. Investor dengan tipe ini menunjukkan bahwa mereka tidak memahami dunia investasi dan malah menjalaninya seperti rentenir.
2. Butuh uang, network, atau capability-nya?
Perkara investor tak melulu soal uang. Bisa saja kita mengharapkan kehadiran investor untuk networking atau kemampuan mereka.
Misalnya, investor yang kita tuju memiliki pengalaman bagaimana melakukan scale bisnis kuliner dan membangun brand dengan biaya yang lebih efisien. Maka, investor ini lebih bersifat strategis dengan kemampuan dan kapabilitasnya.
3. Perjanjian kerja sama dengan pemegang saham
Poin berikutnya yang perlu diperhatikan adalah perjanjian kerja sama dengan pemegang saham. Perjanjian ini harus dibuat ketika ingin menjalin kerja sama dengan investor, baik yang telah kita kenal dengan baik maupun yang belum.
Dalam menyusun perjanjian kerja sama pemegang saham, kita harus menyatakan dengan jelas segala ketentuan kerja sam, mulai dari pemegang saham hingga kedudukan legal. Sebaiknya, perjanjian ini juga turut melibatkan notaris yang profesional.
4. Keterlibatan investor dalam menjalankan perusahaan
Sebelum menjalin kerja sama, kita juga harus menentukan dengan jelas terkait sejauh mana keterlibatan investor dalam menjalankan perusahaan. Jangan sampai investor bisa dengan semena-mena mengintervensi dan mengambil keputusan terkait operasional perusahaan yang tak sesuai dengan perjanjian.
5. Kekurangan modal atau kebutuhan modal tambahan
Kita juga perlu memperhatikan alasan kita mengajukan modal ke investor, apakah karena bisnis kita kekurangan modal atau kita butuh tambahan modal untuk mengembangkan skala bisnis kita.
Sebab, hal ini akan menentukan bagaimana alur kerja sama dengan investor.
6. Pertimbangkan skema bila bisnis rugi atau diputuskan untuk tutup
Sejak awal, kita juga harus sudah mengatur kemungkinan bila bisnis mengalami rugi bahkan bila bisnis harus ditutup. Pengaturan ini mencakup bagaimana pembagian brand, dividen, kepemilikan, dan sebagainya. Termasuk bila bisnis mempunyai utang, maka juga harus ditentukan bagaimana teknis pelunasan utang tersebut.
7. Bagaimana bila investor minta uangnya kembali?
Kemungkinan ini bisa dihindari bila sejak awal kita telah mengatur kesepakatan yang jelas. Itulah sebabnya di poin sebelumnya disebutkan bahwa kita perlu mengatur kesepakatan dengan bantuan notaris.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan notaris yang siap membantu kita bila ada kendala ketika berhadapan dengan investor.
8. Investor baru atau akuisisi bisnis?
Hal yang juga perlu diatur kesepakatannya adalah kemungkinan bila bisnis kita tumbuh dengan pesat dan ada pihak yang menawarkan untuk membeli bisnis kita.
Khawatirnya, ada ketidaksepakatan antara kita dengan investor terkait penjualan bisnis. Untuk itu, hal ini juga perlu dibahas sejak awal menjalin kesepakatan dengan investor, khususnya angel investor.