Ratu Elizabeth II telah menutup mata untuk selamanya pada hari Kamis (8/9/22). Istana Buckingham, mengumumkan Ratu Elizabeth II telah mengidap masalah mobilitas episodik sejak Oktober 2021 lalu.
Setelah wafatnya Ratu Elizabeth II, mendiang meninggalkan harta kekayaan sebesar USD500 juta (Rp7,4 triliun) selama kepemimpinannya selama 70 tahun lamanya. Aset yang ditinggalkannya ini akan diwarisi Pangeran Charles ketika dia dinobatkan sebagai raja.
Meski demikian, melansir Fortune di Jakarta, Jumat (9/9/22) pada kenyataannya Royal Family memiliki aset dan kekayaan senilai USD28 miliar (Rp415 triliun) yang pernah disebut oleh anggota keluarga kerajaan Inggris seperti Raja George VI dan Pangeran Philip sebagai "bisnis keluarga" melalui Royal Firm.
Baca Juga: Daftar Anggota Kerajaan Inggris yang Berubah Gelar Sepeninggal Ratu Elizabeth II
Sebagai seorang Ratu, Elizabeth II menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal sebagai Sovereign Grant. Ini dibayarkan setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris. Sovereign Grant berasal dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan.
Jumlah hibah ini ditetapkan menjadi lebih dari 86 juta pound pada tahun 2021 dan 2022. Dana ini dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasi atau pemeliharaan rumah tangga Ratu di Istana Buckingham.