Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum.
Diklat yang dilaksanakan di Kampus BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta, kemarin. Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian, dan sikap (kompetensi) sumber daya manusia (SDM) aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota.
Baca Juga: BPSDM Kemendagri Bekali ASN Jago Powtoon dengan Singkat dan Cepat
Pada kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu Diklat prioritas nasional. Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang begitu dinamis.
Di sisi lain, Sugeng menyampaikan, SPM merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Ia mengingatkan pengembangan kompetensi penerapan SPM akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Percepatan Belanja Daerah melalui APBD 2022
Sugeng berharap, semua peserta tidak menjadikan Diklat ini sebagai "business as usual". Namun, materi yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing. Apalagi, pada kondisi pandemi saat ini penerapan SPM mesti menjadi prioritas.
Adapun pelaksanaan Diklat ini dibagi ke dalam dua angkatan, dengan didukung oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Widyaiswara BPSDM Kemendagri, serta pakar yang kompeten di bidangnya.
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintahan dalam negeri harus menguasai tujuh unit kompetensi pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan pemda.
Adapun tujuh unit kompetensi itu meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan etika pemerintahan.
Baca Juga: Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Jenjang Muda dan Diklat Fungsional Polisi Pamong Praja
"Kompetensi pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi kompetensi pemerintahan dan dibuktikan dengan sertifikasi melalui proses uji kompetensi sertifikasi yang dilakukan oleh asesor," katanya.
Di sisi lain, Sugeng menjelaskan, asesor merupakan salah satu perangkat/instrumen dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). LSP-PDN merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi ASN pemerintahan dalam negeri.
Baca Juga: Kemendagri Rilis Daftar Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Sampai Maret 2022, Simak!
Sugeng berharap, diklat tersebut dapat mendukung program sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu para peserta diharapkan dapat berkontribusi secara aktif untuk mengoptimalkan kinerja LSP-PDN dalam rangka peningkatan program sertifikasi kompetensi pemerintahan.
Adapun pelaksanaan diklat ini didukung oleh berbagai narasumber yang berasal dari BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi Jawa Barat. Diklat diikuti oleh 30 orang dari Kemendagri dan 5 orang dari pemda untuk dilatih menjadi calon asesor.