Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Back Up Data Dukcapil Memadai, Perlu Peremajaan Perangkat Data Center

Foto Berita Back Up Data Dukcapil Memadai, Perlu Peremajaan Perangkat Data Center
WE Entrepreneur, Jakarta -

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berwenang melayani administrasi kependudukan (Adminduk) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pelayanan Adminduk ini difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang sekarang memasuki era SIAK Terpusat. Output-nya berupa 24 jenis dokumen kependudukan, dan database kependudukan. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pengelolaan SIAK, pengolahan data dan pemanfaatan database kependudukan memerlukan dukungan perangkat keras. Terdiri dari server, storage, perangkat jaringan, dan perangkat pendukung yang memadai agar pelayanan dapat berjalan dengan optimal. 

Baca Juga: PNBP Sudah Lumrah dalam Pemerintahan, Ini Pertimbangan Pemerintah Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil

"Server berfungsi menjalankan sistem dan aplikasi SIAK, sedangkan storage adalah media penyimpanan data. Selain itu, juga dibutuhkan Pusat Data dan Pusat Data Cadangan yang sesuai dengan standar ISO 27001," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengungkapkan, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.

Baca Juga: Kemendagri Evaluasi Disdukcapil Provinsi, 4 Terbaik dan 8 Buruk di Triwulan 1 Tahun 2022

Dirjen Zudan pun membenarkan pernyataan Luqman Hakim yang menyatakan, saat ini perangkat keras di Dukcapil rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun.

Dengan demikian sudah habis masa garansi, dan spare part perangkat sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life). Juga dikatakan Luqman, Dukcapil belum melakukan peremajaan dan penambahan perangkat lantaran belum tersedia anggaran. 

"Ada ratusan server yang berfungsi untuk perekaman KTP-el, dan penunggalan data perekaman yang harus diremajakan. Sedangkan untuk storage yang ada saat ini memiliki kapasitas untuk back up data yang mencukupi dan berjalan dengan baik, aman datanya," kata Zudan. 

Untuk keamanan dan ketersediaan data kependudukan, Ditjen Dukcapil melakukan back up data secara rutin di di pusat data cadangan Batam, dan juga pada tape back up, sehingga data dipastikan terjaga ketersediaannya. 

Baca Juga: Kemendagri Dorong Percepatan Belanja Daerah melalui APBD 2022

Untuk menjaga keamanan data, telah dipasang firewall jaringan, web application firewall, menggunakan https untuk web security aplikasi, menggunakan jaringan tertutup. 

Selain itu, Dukcapil bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan menerbitkan Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Sejalan dengan Komisi II DPR, Kemendagri Proses PNBP untuk Dukcapil

Jumlah penduduk saat ini sudah mencapai 273,8 juta, semuanya terdata lengkap dalam database. Dulu tahun 2015 hanya 30 lembaga yang kerja sama. Sekarang lembaga yang sudah bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil sudah 5010 lembaga.

"Ini semua menyebabkan beban pelayanan adminduk dan pemanfaatan data semakin bertambah," pungkas Zudan.

Tag: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Editor: Ayu Almas

Foto: Kemendagri