Belum lama ini Bupati Bandung Barat, Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Berdasarkan penelusurani situs web elhkpn.kpk.go.id, Aa Umbara dilaporkan memiliki harta mencapai Rp21,7 miliar atau Rp21.737.162.646 yang terakhir dilaporkan pada 30 Maret 2020 atau periode 2019. Dari tersebut Aa Umbara tercatat memiliki 16 bidang lahan dan bangunan senilai Rp20.805.000.000 alias Rp20,8 miliar yang terdiri dari 9 tanah dan 7 tanah dan bangunan yang tersebar Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak di DJP, Dari Satu Orang Saja Hasil Korupsinya Fantastis
Lebih lanjut, ia juga dilaporkan memiliki empat motor dan tiga kendaraan mobil senilai Rp452 juta. Selain itu, Aa Umbara juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp230 juta serta kas dan setara kas Rp419.562.646.
Dilaporkan Aa Umbara memiliki utang sebanyak Rp169.400.000 alias Rp169,4 juta sehingga total harta kekayaannya bersihnya yakni Rp21.737.162.646 atau Rp21,7 miliar.
KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka bersamaan dua tersangka lainnya yaitu pihak swasta yang juga anak AA Umbara bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) yakni M Totoh Gunawan.