Para pengusaha kini bisa mulai bernapas lega dengan menyambut penuh harap akan adanya protokol new normal bagi perkantoran dan industri yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Juga: Pemerintah Minta Masyarakat Mulai Jalani Hidup New Normal
Berkat itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap new normal dapat berhasil dilakukan tanpa meningkatnya penyebaran virus corona di tempat kerja. Ia juga melihat bahwa hal ini akan berkontribusi mendorong perekonomi nasional yang lebih tinggi dari saat ini meski belum bisa setinggi pra-pandemi.
"Jadi, Covid 19 itu memunculkan cultural shock dan demand shock yang mempengaruhi ekonomi. Maka itu dengan adanya new normal ini memberikan napas panjang bagi pengusaha yang sudah mengalami kerugian," ujarnya dalam acara IDX Channel di Jakarta sebagaimana dikutip dari Okezone, Selasa (26/5/2020).
Ia juga menjelaskan, apabila tidak ada instruksi pemerintah dalam membuka ekonomi Indonesia maka pengusaha akan lebih banyak melakukan pemutusan kerja sepihak.
"Kita memang akan berbeda dalam membuka usaha karena kita akan lebih ketat dalam protokol kesehatan," ujar Shinta.
Sebagaimana telah diketahui, Indonesia akan segera memasuki era new normal. Kedepannya, sebagian perkantoran dan kementerian akan mulai menerapkan kembali bekerja di kantor. Karena itulah, masyarakat diminta bersiap dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan.