Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

UMKM Sudah Siap Tancap Gas, Dukungan Pembiayaan Perbankan Perlu Dikencangkan

Foto Berita UMKM Sudah Siap Tancap Gas, Dukungan Pembiayaan Perbankan Perlu Dikencangkan
WE Entrepreneur, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mencatat pembiayaan kredit perbankan baik konvensional maupun syariah terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga saat ini masih belum mengalami perubahan yang signifikan yakni masih sekitar 20 persen. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan bila penyaluran pembiayaan perbankan ke UMKM pada tahun 2024 sebesar 30 persen. 

Padahal, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan bila UMKM menjadi sendi utama bagi perekonomian. Pasalnya, dari data BI menunjukkan bahwa dengan 65 juta unit UMKM yang ada di Indonesia mampu menyerap tenaga kerja sebesar 120 juta orang dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga sangat signifikan sebesar 61 persen atau sekitar Rp8.500 triliun.

“Dengan tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi, serta pangsa besar terhadap PDB, maka UMKM tentu menjadi kunci dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Juda, dalam webinar bertema Pendanaan Syariah Untuk Penguatan UMKM, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Terus Dukung Majukan Usaha UMKM, Pemerintah Kolaborasi dengan Swasta

Lebih lanjut Juda mengungkap bila berdasarkan survei BI, tercatat bahwa hampir 50 persen UMKM telah siap untuk kembali meningkatkan penjualannya. 

“Survei kami juga menunjukkan mayoritas UMKM sangat optimis dengan kondisi perekonomian dan usaha mereka ke depan,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia (BSI) Kokok Alun Akbar menyebutkan bila perusahaan telah menyalurkan ke UMKM sebesar 39 Triliun atau sebesar 23% dari seluruh portofolio pembiayaan BSI. Angka tersebut meningkat dari 22,3%. 

Baca Juga: Tingkatkan Pembelanjaan UMKM, Pemerintah Segera Luncurkan E-Katalog

Menurutnya, porsi penyaluran kredit UMKM tersebut sudah memenuhi ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang dikeluarkan BI. 

“Regulasi dari Bank Indonesia atau OJK di mana rasio UMKM untuk ketentuan yang lama 20%. Jika dikonversikan dengan kebijakan yang baru, pada bulan Desember BSI mendapat 27%,” terang Kokok. 

Ia menyatakan jika BSI berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan UMKM di tanah air baik dari sisi pembiayaan hingga pendampingan. 

“Dari sisi pembiayaan yaitu KUR, non KUR, Mikro dan SME, ini bisa untuk modal kerja maupun investasi. Kita juga ada program-program untuk UMKM,” tutupnya.

Tag: Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bank Indonesia (BI)

Penulis/Editor: Annisa Nurfitri

Foto: Bank Indonesia