Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Sri Mulyani Ubah Aturan Subsidi Bunga UMKM, Ini Revisi Lengkapnya

Foto Berita Sri Mulyani Ubah Aturan Subsidi Bunga UMKM, Ini Revisi Lengkapnya
WE Entrepreneur, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit UMKM. Hasil revisi tertuang dalam PMK Nomor 85 Tahun 2020.

Dalam bagian pertimbangan PMK Nomor 85 Tahun 2020 disebutkan bahwa untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga.

Beleid ini telah berlaku pada 9 Juli 2020 dan secara langsung menggugurkan PMK Nomor 65 Tahun 2020. Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Sri Mulyani Setop Rekrut CPNS, Nasib Anak STAN Gimana?

"Kementerian Keuangan perlu menetapkan PMK tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung pelaksanaan PEN," demikian bunyi beleid di bagian pertimbangan PMK No 85/2020 dikutip Minggu (12/7/2020).

Dalam PMK terbaru itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) penyalur subsidi bunga atau subsidi margin diisi secara langsung oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.

Hal ini berbeda dengan aturan lama, di mana tidak dicantumkan dan dijelaskan pejabat kementerian mana yang mengisi posisi KPA.

Hanya saja, dalam PMK terdahulu menjelaskan bahwa menteri sebagai pengguna anggaran (PA) memberi wewenang dan tanggung jawab kepada pejabat untuk mengisis posisi KPA. Selanjutnya, KPA menyalurkan anggaran belanja subsidi kepada penyalur kredit dan pembiayaan.

KPA Penyaluran yang sudah ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.

"KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)," demikian dijelaskan.

PPK sendiri diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara PPSPM melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Selain dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020 juga menjelaskan tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Maka, saat ini tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.

Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan pemda dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Tag: Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Sri Mulyani Indrawati, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Penulis: Redaksi

Editor: Rosmayanti

Foto: Sufri Yuliardi