Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan pembiayaan ultra mikro (UMi) sebanyak Rp400 miliar untuk tahap pertama dari total penyaluran senilai Rp1,2 triliun kepada PT Pegadaian (Persero). Pemberian pembiayaan tersebut ditandai dengan penandatangaan akad pembiayaan berlangsung di kantor PIP (25/6/2020).
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto menyambut baik penunjukan Pegadaian sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank yang menjadi penyalur pembiayaan UMi.
"Kami mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan pembiayaan UMi tahap pertama sebesar Rp400 juta. Selama ini kami berpengalaman dalam mengelola kredit usaha mikro dan UMKM secara umum," jelas Kuswiyoto, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Gandeng Lembaga Wakaf MUI, Pegadaian Kembangkan Bisnis Syariah
Selama ini, Pegadaian berkomitmen tinggi untuk membangkitkan usaha mikro yang terdampak Covid-19 melalui pembiayaan UMi.
"Pegadaian meneruskan program PIP melalui program Kreasi UMi-nya untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro yang sulit mengakses pembiayaan perbankan. Mulai tahun ini Pegadaian juga akan menyalurkan pembiayaan UMi melalui produk gadai KCA-UMi untuk skema konvensional dan Rahn-UMi untuk skema syariah," tambah Kuswiyoto.
Dijelaskan sampai dengan 24 Juni 2020, Pegadaian telah menyalurkan sebanyak Rp618,36 miliar kepada lebih dari 93.604 debitur. Sehingga diharapkan dengan penyaluran tahap pertama di medio tahun ini, Pegadaian dapat mengejar penyaluran Rp1,2 triliun untuk 2020.
PT Pegadaian memiliki potensi penyaluran yang luas terutama dengan 4.000 lebih outlet operasional dan 14 juta basis nasabahnya.
Ditambahkan bahwa ada dua hal penting dalam penyaluran tahap pertama 2020 sebesar Rp400 miliar tersebut. Pertama, pembiayaan UMi yang disalurkan dari PIP ke Pegadaian sudah termasuk masa tenggang selama enam bulan. Hal ini untuk mendukung penyaluran ke usaha mikro di masa pandemi. Kedua, dari dana Rp400 miliar tersebut, Rp100 miliar sisanya berbentuk pembiayaan syariah yang merupakan penyerahan pertama dari PIP ke Pegadaian.
Kebijakan pemberian dukungan terhadap UMKM merupakan langkah yang strategis karena sektor UMKM paling terdampak Covid-19. Sektor UMKM berkontribusi siginifkan terhadap perekonomian, yaitu menyumbang sekitar 57% PDB sehingga dukungan ini dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Beberapa kebijakan dilakukan pemerintah dalam mendukung daya tahan UMKM di antaranya insentif perpajakan, restrukturisasi, dan relaksasi kredit, subsidi bunga, serta bantuan kredit modal usaha.