Kamis, 26 Desember 2024 Portal Berita Entrepreneur

Pajak Miliarder AS Buru Para Crazy Rich, Elon Musk Bakal Ditagih Rp718 Triliun

Foto Berita Pajak Miliarder AS Buru Para Crazy Rich, Elon Musk Bakal Ditagih Rp718 Triliun
WE Entrepreneur, Jakarta -

Pajak miliarder di AS akan memburu para orang kaya di negara itu untuk membayar lebih atas kekayaannya. Orang terkaya dunia, Elon Musk pun mengakui jika bukan karena inisiatif pajak serupa pada tahun 2008, Tesla dan SpaceX mungkin tidak akan lolos dari kebangkrutan.

Kini, Elon Musk akan membayar pajak tambahan sebesar USD50 miliar (Rp718 triliun). "Pajak Penghasilan Minimum Miliarder" Gedung Putih, yang termasuk dalam proposal anggaran fiskal Biden untuk tahun 2023, menguraikan pajak minimum 20 persen untuk setiap rumah tangga AS yang bernilai lebih dari USD100 juta (Rp1,4 triliun).

Baca Juga: 3 Aset Investasi Rekomendasi Elon Musk, Jangan Hanya Fokus Pada Saham!

Melansir Interesting Engineering di Jakarta, Jumat (1/4/22) rencana tersebut menargetkan keuntungan modal yang belum direalisasi serta pendapatan.

Menurut perhitungan ekonom University of California Berkeley Gabriel Zucman, Musk akan membayar pajak tambahan USD50 miliar jika proposal baru itu berlaku, sementara Jeff Bezos akan membayar tambahan USD35 miliar (Rp502 triliun).

Meskipun proposal Biden menyoroti pendapatan pajak tambahan ini sebagai sumber pendapatan untuk program pengeluaran sosial yang besar, rekan American Enterprise Institute James Pethokoukis yakin manfaatnya lebih besar daripada kerusakan yang dapat ditimbulkannya pada bisnis dan efek kehancuran bagi perekonomian.

Tag: Elon Musk, Tesla Motors Inc, SpaceX

Penulis/Editor: Fajria Anindya Utami

Foto: Instagram/elonrmuskk