Direktur Agama, Pendidikan dan Kebudayaan Kedeputian Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami menyatakan berkaitan dengan program prioritas RPJMN 2020-2024, penguatan literasi berkorelasi dengan menuntaskan kemiskinan serta penguatan ekonomi.
"Hadirnya komunitas maupun pegiat literasi menjadi pelopor gerakan literasi dalam peningkatan kemampuan dan pemberdayaan masyarakat, yang pada akhirnya bertujuan untuk kesejahteraan," katanya dalam Rakornas Bidang Perpustakaan 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Bappenas: Pemindahan IKN Merupakan Sebuah Usaha dalam Mewujudkan Visi Indonesia 2045
Guna mewujudkannya, Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nugroho Imam Santoso menjelaskan pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas layanan perpustakaan umum daerah (perpusda) dalam rangka memperkuat budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, kreatif, inovatif, dan berkarakter.
Hal ini guna meningkatkan penyelenggaraan, tanggung jawab, peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengembangan infrastruktur layanan perpustakaan umum sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota. Pemerataan akses layanan perpustakaan dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kesejahteraan masyarakat dan sinergitas pemerintah dan pemerintah daerah di dalam pembangunan perpustakaan umum di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bappenas: Pengembangan Wilayah Pesisir Langkah Konkret Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
"Kinerja pelaksanaan kontrak dan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Perpustakaan semakin mengalami perbaikan. Pengalokasian DAK Fisik harapannya diprioritaskan untuk daerah dengan indeks literasi yang masih rendah. Rekomendasinya agar terus mempertahankan dan memperbaiki kinerja serta memperhatikan kebutuhan tidak hanya usulan," kata dia.
Dengan demikian, penyaluran DAK Fisik Subbidang Perpustakaan tahun 2021 terbaik 4 untuk kinerja penandatangan kontrak dan terbaik 3 untuk kinerja penyaluran diantara subbidang yang lain. Harapannya terus meningkatkan kinerja, tidak hanya berdasarkan pada usulan, tetapi juga pada kebutuhan dengan memprioritaskan daerah dengan indeks pembangunan literasi masyarakat yang masih rendah.
Sementara, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Prabawa Eka Susanta mengatakan program perpustakaan daerah dan literasi dibina dan dikembangkan melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP), kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Ini Sederet Poin Penting Rekomendasi Rakornas Perpustakaan Tahun 2022
"Kegiatan ini merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam bentuk kegiatan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang merupakan tugas dan wewenang GWPP. Namun pembinaan kepada masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial bukan merupakan tugas dan wewenang GWPP," ungkap dia.
Tindak lanjut penanganan isu pelaksanaan tugas pembantuan diterapkan dengan melakukan sosialisasi kepada Kementerian/Lembaga atas rekomendasi menteri keuangan tentang keseimbangan pendanaan di daerah untuk mendorong percepatan penyampaian indikasi program dan kegiatan, percepatan penetapan peraturan menteri, DIPA dan petunjuk teknis.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Bidang Perpustakaan 2022, Menko PMK Inginkan Pemerataan Perpustakaan di Indonesia
"Mendorong terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program/kegiatan baik dengan K/L di tingkat pusat maupun dengan Pemerintah Daerah sebelum penyusunan Rencana Kerja K/L dalam rangka sinergi kebijakan Tugas Pembantuan, melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) daerah maupun nasional," tutup dia.