Seketaris Kementerian Koperasi dan UMKM (SeskemenkopUMKM) Arief M Hakim mengatakan, Pemerintah memiliki lima arah kebijakan terkait pemberdayaan dan pengembangan KUMKM.
Pertama, terkait reformasi birokrasi melalui penyederhanaan kelembagaan kedeputian dari enam menjadi empat yaitu Deputi Kewirausahaan, Deputi Perkoperasian, Deputi UKM dan Deputi Mikro.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan PP No 7/2021 Terkait UMKM
"Kami juga menata agar jajaran KemenKopUKM memiliki semangat menjadi manusia pembelajar dan salah satu disampaikan Pak Menteri agar kita memberikan peluang pada pegawai bisa menempuh pendidikan S2 di bidang perkoperasian."
"Tahun ini kami akan kirimkan pegawai KemenKopUKM dan dari dinas ke IKOPIN University, harapannya bisa jadi pemicu Pemda supaya juga memberikan perhatian yang besar kepada koperasi modern, kami butuh sumbang pemikiran dari IKOPIN," jelas SesKemenKopUKM dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Kedua, di tahun 2022 KemenKopUMKM mulai melakukan sensus secara menyeluruh untuk para pelaku UMKM. Saat ini terdata pelaku UMKM masih tersebar di 23 K/L. Dalam hal ini, sensus tersebut diprioritaskan bagi para pelaku usaha menatap yang diperkirakan berjumlah 15 juta.
Ketiga, perluasan pasar dan digital juga dilakukan. Dalam target, terdapat 30 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan digitalisasi tahun 2024.
"Saat ini UMKM yang sudah memanfaatkan digitalisasi mencapai 16.9 juta. Berdasarkan survei CSIS pelaku usaha mikro sudah 92 persen yang memanfaatkan TI dalam bentuk sederhana," jelas Arif.
Keempat, terkait akses pembiayaan, Pemerintah memiliki perhatian besar terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Sebelumnya telah mengalokasikan 20% dari total pembiayaan untuk UMKM. Namun jumlah tersebut akan naik menjadi 30% pada 2024.
Sedangkan, skim kreditnya ada KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan suku bunga yang relatif murah. Sementara untuk koperasi ada LPDB KUMKM yang juga menyediakan suku bunga murah hanya 3 persen per tahun.
Kelima, terkait kemitraan strategis. Nantinya KemenKopUKM melakukan kolaborasi dengan 9 BUMN dalam menyerap produk UMKM dimana tahun ini dialokasikan Rp30 triliun. Kerjasama juga dilakukan dengan swasta , marketplace atau e-commerce.
"Terkait kebijakan/kerangka regulasi, SesKemenKopUKM menjelaskan, saat ini sudah cukup banyak regulasi terkait KUMKM. "Dan saat ini lagi kita review agar regulasi yang ada sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.
Adapun beberapa regulasi
dalam rangka pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
Koperasi dan UMKM telah diterbitkan:
• UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
• UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
• UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
• PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan UMKM
• Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 jo. Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Keputusan Menteri
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko Usaha Simpan
Pinjam Sektor Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Berbagai Peraturan Menteri mengenai fasilitasi bantuan kepada Koperasi dan
UMKM dalam rangka modernisasi koperasi, telah diterbitkan:
• Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
Dalam rangka Pengendalian dan Pengawasan Koperasi, telah diterbitkan:
• PP Nomor 14 Tahun 1994 tentang tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
• PP Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
• PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
• PP Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi
• Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
• Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian
Arif menambahkan, terkait kebutuhan regulasi ke depan adalah RUU Perkoperasian yang akan diusulkan ke DPR pada tahun ini sebagai pengganti UU no 25/1992. RUU Perkoperasian ini di maksudkan untuk penguatan kelembagaan koperasi, pengawasan dan penegakan hukum.
Kedua, Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Koperasi yang akan mengatur kelembagaan koperasi, perizinan usaha, pengawasan dan prinsip syariah. Ketiga, PP basis data tunggal KUMKM dan terakhir PP terkait KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau standar kompetensi.