Minggu, 29 Desember 2024 Portal Berita Entrepreneur

Kemenkop-UKM Kebut Terbitkan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk Usaha Mikro Kecil

Foto Berita Kemenkop-UKM Kebut Terbitkan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk Usaha Mikro Kecil
WE Entrepreneur, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM berupaya untuk melakukan percepatan dalam hal penerbitan perizinan berusaha dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar terbentuknya ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar rapat "Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi UMK" pada Rabu (3/11/2021), sebagai upaya akselerasi langkah yang dimaksud. Turut hadir dalam rapat percepatan tersebut Perwakilan Kantor Staf Presiden, Bareskrim Polri, Kemenko Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM, BPOM, BPJPH, BSN, dan Asosiasi UMKM.

Baca Juga: Duh, KemenkopUKM Temukan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Selama ini data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

"Kita ketahui Bersama Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha. Namun, dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal," kata Teten.

Pemerintah pun kemudian menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Namun, implementasi akan aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik.

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini. Masalah yang dikeluhkan di antaranya belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional.

Selain itu, isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini ialah ancaman denda Rp4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM. Padahal, hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.

"Menanggapi isu ini mari kita mengupayakan akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. Atas kejadian ini, mari kita lakukan langkah-langkah preventif dengan penanganan permasalahan bersama," kata Teten.

Ia berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan.

"Mari kita bangkit memperkokoh peran UMKM dalam perekonomian nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, khususnya dengan mempercepat terbentuknya ekosistem yang daya saing dari produk-produk UMKM kita di pasar domestik dan global," kata Teten.

Di waktu yang sama, Koordinator PPU BPOM Dyah Sukstyoroni mengatakan, pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini juga sudah terintegrasi antara SPP-IRT dengan OSS.

"Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WA kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM," katanya.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Mabes Polri Kombes Pol Wisnu Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung kegiatan pemerintah terkait dengan bagaimana usaha kecil itu dapat berkembang secara baik. "Apabila ada anggota kepolisian yang melakukan tindakan hukum atau penetapan hukum sebelum dilakukannya penegakan informasi, bisa dibicarakan ke kami," katanya.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan, sampai saat ini penerapan OSS sudah hampir merata di seluruh Indonesia termasuk bagi UMKM.

"Kami juga melihat BPOM terkait SPP-IRT kami juga sedang integrasikan dengan sistem OSS, saat pelaku usaha mendapatkan NIB, otomatis SPP-IRT akan diterbitkan. Kami akan melakukan percepatan-percepatan dan juga perbaikan-perbaikan," katanya.

Tag: Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kementerian Koperasi, Teten Masduki

Penulis: ***

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Foto: Kemenkop-UKM