Sejumlah pejabat negara di Indonesia mengalami kenaikan harta kekayaan yang signifikan selama pandemi Covid-19. Tak ketinggalan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut merasakan kekayaannya meroket Rp8,8 miliar selama periode tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman elhkpn.go.id, terbitan tanggal 12 Maret 2021, Jokowi dilaporkan memiliki harta kekayaan Rp63,6 miliar atau lebih tepatnya Rp63.616.935.818.
Jumlah tersebut meningkat Rp8,89 miliar dari periode sebelumnya yang diterbitkan pada 29 Februari 2020. Dari laman elhkpn, pada periode tersebut Jokowi memiliki harta Rp54 miliar atau Rp54.718.200.893.
Baca Juga: Pak Jokowi, Apa Perlu Sumpah di Atas Kitab Suci? Rizal Ramli Sedih Lihat Kelakuan Bapak..
Sebelumnya, harta Presiden Jokowi juga naik lebih dari Rp4 miliar dibandingkan tahun 2019 di angka Rp50.248.349.788.
Berdasarkan laporan harta kekayaan KPK, harta Jokowi didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp53,28 miliar atau Rp53.281.696.000. Tanah dan bangunan ini tersebar di 20 bidang berlokasi di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan.
Jokowi juga memiliki 7 unit kendaraan mobil dan satu unit motor senilai Rp527 juta berupa Suzuki Pick Up, Isuzu Truck 2 unit, Mercedes Benz dua unit, Nissan Grand Livina, Nissan Juke dan Motor Yamaha Vega.
Adapun harta bergerak lainnya, Jokowi memiliki Rp357.500.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp10 miliar atau Rp10.047.790.536. Sehingga Jokowi memiliki total harta kekayaan mencapai Rp64,2 miliar atau Rp64.214.486.536.
Namun, Jokowi memiliki utang sejumlah Rp597.550.718 sehingga kekayaan bersihnya Rp63,6 miliar alias Rp63.616.935.818. Penambahan harta kekayaan ini bisa dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya yakni kenaikan nilai aset yang dimiliki.