Kamis, 28 Maret 2024 Portal Berita Entrepreneur

Kemenkop-UKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas

Foto Berita Kemenkop-UKM Targetkan 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas
WE Entrepreneur, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, menyatakan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Program Guna Bantu Tingkatkan UMKM

"Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya, mereka bisa memperolah NIB," ucap Eddy di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Dalam mencapai target tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM juga aktif menjalin kerja sama dengan perbankan, institusi, serta asosiasi lain terkait.

Eddy menyebut, kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

"Kita ingin mengubah paradigma tersebut," imbuhnya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 12 disebutkan, aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

"Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, hingga membantu memudahkan pemasaran usaha. Begitu juga akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," jelas Eddy.

Bahkan, lanjut Eddy, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi Koperasi dan UMKM.

"Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja yang salah satu di antaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha," tukas Eddy.

Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Penulis: Boyke P. Siregar

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Foto: BRI