Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim telah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendrisman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya dirinya bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp16 triliun.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Selasa (13/10/2020) Hendrisman pada tahun 2018 tercatat memiliki harta sebanyak Rp17 miliar atau tepatnya Rp17.354.585.093.
Baca Juga: Bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Aset Hendrisman berupa empat properti yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat. Adapun total aset propertinya senilai Rp3,8 miliar atau lebih tepatnya Rp3.863.079.000.
Lebih lanjut, pria lulusan Universitas Indonesia ini memiliki 8 kendaraan mewah, yang terdiri dari 5 unit mobil mewah dan 3 moge (motor gede). Adapun total aset kendaraan mewah miliknya mencapai Rp2,8 miliar alias Rp 2.850.000.000.
Hendrisman juga memiliki harta lain berupa aset bergerak senilai Rp700 juta, surat berharga mencapai Rp3,3 miliar alias Rp3.319.635.000, dan simpanan yang mencapai Rp5,9 miliar alias Rp5.971.871.093, serta harta lainnya sejumlah Rp650 juta.
Berdasarkan laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman lahir pada 18 Oktober 1955 dan merupakan S1 lulusan Jurusan Matematika Universitas Indonesia (UI) dan S2 dalam bidang Aktuaria di Ball State University Amerika Serikat (AS).