Kamis, 25 April 2024 Portal Berita Entrepreneur

Diminta Kembalikan Karyawan yang Kena PHK, Pengusaha Bilang. . .

Foto Berita Diminta Kembalikan Karyawan yang Kena PHK, Pengusaha Bilang. . .
WE Entrepreneur, Jakarta -

Sebentar lagi New Normal akan berjalan di Indonesia. Hal tersebut membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta para pengusaha untuk merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK atau yang dirumahkan tanpa gaji akibat pandemi Covid-19.

Alhasil, dilansir dari Okezone di Jakarta, Rabu (6/3/2020) pengusaha pun berjanji akan kembali melakukan rekrutmen ulang kepada para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga dirumahkan. Namun, proses rekrutmen ulang tetap mengikuti mekanisme protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: New Normal di Depan Mata, Pengusaha Mengaku Optimis, Tapi Pemerintah Harus. . .

Meski demikian, Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengungkap pengusaha akan tetap menyaring para karyawannya yang terkena PHK untuk kembali bekerja. Penyaringan tersebut dilakukan untuk memastikan karyawan atau buruh bebas dari covid-19.

"Sudah pasti disaring, karena rapid test yang diberikan dan belum didapatkan, by perseroan itu dilakukan rapid test, semua orang akan direkrut ulang kalau rapid test," ujarnya acara live IDX Channel di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Achmad melanjutkan, ia berharap kedepannya pemerintah dapat mengakomodir hal tersebut sehingga bisnis dan industri dapat tetap beroperasi tanpa khawatir adanya penularan covid-19 di tempat kerja.

"Pemerintah menjamin rapid test, sehingga pemberlakuan karyawan yang kontrak kerja itu akan kembali lagi kepada protokol kesehatan sih," jelasnya.

Achmad mengungkap, sebenarnya sejak awal para pengusaha berkomitmen tidak melakukan PHK karyawan.

"Jadi gini, kita para pengusaha avoid yang namanya PHK, kita berusaha agara tidak melakukan PHK, tapi dalam stimulus pemerintah harus betul betul maksimal seperti relaksasi perbankan, dan ketiga penerapan protokol kesehatan," jelasnya.

Hingga kini, berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja. Terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Adapun total pekerja yang terdampak pandemi covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

Tag: Pengusaha, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Virus Corona, Covid-19

Penulis/Editor: Fajria Anindya Utami

Foto: Reuters/Michaela Rehle