Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra diketahui telah mengirim surat untuk camat seluruh Indonesia dalam mendukung program relawan desa lawan COVID-19.
Hasilnya, aksi tersebut menjadi blunder bagi Andi Taufan yang mendapat sorotan tajam lantaran bekerja sama dengan perusahaannya sendiri. Meski demikian, surat tersebut telah ditari kembali.
Baca Juga: Blunder, Ini Profil Andi Taufan Garuda Putra: Stafsus Jokowi Sekaligus Pendiri Fintek Amartha
Sebagai seorang pengusaha startup fintek Amartha yang juga Stafsus Presiden Jokowi, kekayaan Andi Taufan tentu harus dilaporkan kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan tersebut, Andi Taufan Garuda Putra tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp536,36 miliar dengan detail sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp8,1 miliar
- Di Bogor senilai Rp1 miliar
- Di Bandung senilai Rp800 juta
- Di Jakarta Senilai Rp6,3 miliar
2. Alat transportasi yakni Mobil BMW 7 Series tahun 2005 senilai Rp150 juta
3. Surat Berharga senilai Rp527,8 miliar
4. Kas dan setara kas senilai Rp299,3 juta
Meski demikian, Andi Taufan tercatat memiliki hutang sebesar Rp4,8 miliar sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp531,52 miliar.