Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menginginkan koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kemudahan berusaha. Hal itu sebagaimana disampaikan Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop) Teten Masduki dalam acara NGETEM X KUMKM yang membahas Omnibus Law di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Omnibus Law diharapkan mempercepat cita-cita pemerintah untuk menjadikan KUMKM sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi berkeadilan. Artinya, kesejahteraan dapat merata di seluruh lapisan masyarakat.
"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," katanya.
Baca Juga: Gandeng Kemenkop, Moka Bidik 200 UMKM Terdigitalisasi
Menkop Teten menyebut Omnibus Law mengatur supaya investasi bisa masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Dengan demikian, usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tetapi dapat bersinergi, sehingga bisa saling menguntungkan dan meningkatkan daya saing.
Ada lima terobosan yang dibahas di dalam Omnibus Law, khusunya terkait UMKM. Kelimanya yaitu memudahkan perizinan bagi UMKM, memudahkan perizinan koperasi, membangun kemitraan bagi UMKM, kemudahan akses pembiayaan, dan yang terakhir adalah askes kepada pasar.
Khusus soal akses pasar, Kemenkop-UKM akan memanfaatkan rest area untuk diisi oleh para usaha rakyat dan UMKM. Tempat peristirahatan di jalan tol itu harapannya dapat membuka jalan kepada pasar yang lebih luas.
Baca Juga: Co-Founder Modalku: Modalku Jadi Fintech Pilihan UKM
"Rest area nantinya akan diisi usaha rakyat dan di mana-mana UMKM lebih diutamakan. Sebab UMKM sulit membangun kemitraan. KUMKM bisa berpartisipasi dalam penguasaan tempat peristirahatan dan pelayanan di jalan tol," paparnya.
Spirit Omnibus Law, lanjut Teten, pada akhirnya menciptakan Indonesia yang ramah UMKM dan membentuk sebuah persaingan yang lebih menarik. Hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo soal pengarusutamaan KUMKM yang bisa maksimal menampung lapangan pekerjaan.