Kabar mengejutkan baru saja datang dari produsen ponsel ternama dunia milik Steve Jobs, Apple. Perusahaan teknologi itu dikabarkan kembali dijatuhi denda setelah dengan sengaja melambatkan beberapa seri iPhone jadul.
Denda kali ini dijatuhkan oleh badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF) dengan besaran 25 juta Euro (Rp374 miliar).
Denda ini diberikan usai investigasi dimulai pada awal 2018 terhadap update iOS (10.2.1 dan 11.2) yang diluncurkan Apple beberapa tahun yang lalu. Update tersebut membawa sejumlah fitur baru untuk beberapa iPhone lawas.
Baca Juga: Kantor Apple di China Masih Tutup, Sampai Kapan Tuh?
Dilansir dari The Verge, Senin (10/2/2020) salah satu fiturnya adalah manajemen baterai yang akan membatasi performa iPhone jika baterainya sudah tidak prima lagi.
Dan jika kinerja terus dipaksakan, iPhone bisa mati mendadak dan hal ini yang ingin diatasi dengan fitur baru tersebut.
Yang menjadi masalah bagi DGCCRF adalah Apple tidak pernah memberikan informasi tersebut kepada pemilik iPhone lawas yang ingin melakukan update ke iOS 10.2.1 dan 11.2 bahwa perangkat mereka bisa menjadi lambat setelah update ini.
Tak hanya itu, perusahaan yang bermarkas di Cupertino, AS ini juga tidak mengatakan bahwa masalah ini bisa diatasi dengan mengganti baterai yang ada di iPhone lawas. Akibatnya, banyak pihak yang merasa update baru ini merupakan cara Apple untuk memaksa penggunanya membeli iPhone baru.
Usai isu ini mengemuka di depan publik, Apple meminta maaf dan menawarkan program penggantian baterai iPhone. Program ini diikuti oleh 11 juta orang yang bisa membayar USD 29 untuk baterai iPhone baru.
Apple juga diketahui telah setuju untuk membayarkan denda ini. Mereka juga harus menampilkan keterangan resmi di situs Prancisnya selama satu bulan.
Untuk diketahui, hal ini bukanlah kali pertama Apple dijatuhi denda karena melambatkan iPhone dengan sengaja. Pada Oktober 2018, Apple dijatuhi denda sebesar 5 juta Euro oleh otoritas Italia karena isu serupa.