Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Menkop-UKM: 43,1% UMKM Butuh Kredit, UU P2SK Perlu Diimplementasikan

Foto Berita Menkop-UKM: 43,1% UMKM Butuh Kredit, UU P2SK Perlu Diimplementasikan
WE Entrepreneur, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menegaskan, saat ini sebesar 69,5% UMKM tidak mengakses kredit perbankan dengan 43,1% UMKM membutuhkan kredit.

Untuk itu, dirinya menekankan perlu segera melaksanakan amanat UU P2SK, yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM. Alasannya, agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% di tahun 2024.

Baca Juga: Ungkap Banyak UMKM Butuh Modal Terkendala Agunan, Pemerintah Usul Fintech P2P Lending Jadi Opsi

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Menkop-UKM Teten dalam keteranganya, Kamis (30/3/2023).

Menteri Teten menjelaskan, potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi, rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen.

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat. Hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

"Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet," kata Menteri Teten.

Dia menambahkan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

"Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM," jelasnya.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapus yang dibukukan tidak akan memengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca. Bahkan, menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

"Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK, dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama," tegasnya.

Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Penulis: ***

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Foto: Kemenkop-UKM