Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Saya sangat marah, sangat kecewa. Karena saya berharap justru proses pengadilan dan penegakan hukum itu bisa menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota koperasi yang bermasalah," kata Teten, dikutip dari Youtube KompasTV, Jumat (3/2/2023).
Kendati demikian, ia mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak soal putusan tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pemerintah tidak bisa mengambil peran dalam permasalahan di koperasi simpan pinjam. Selain itu, koperasi diatur dan mengawasi dirinya sendiri.
Baca Juga: Ajukan Kasasi ke MA Soal Dilepasnya Bos Indosurya, Kejagung: Putusan Hakim Tidak Tepat
"Bahkan, Kemenkop UKM pun tidak punya kewenangan melakukan pengawasan. Pengawasan ada, tapi hanya menerima laporan dari rapat anggota tahunan, hanya melihat neraca saja," ungkap dia.
Meski begitu, Teten mengatakan Kemenkop-UKM telah mengeluarkan aturan terkait penghentian koperasi dengan motif bisnis, bukan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Dia juga mendorong adanya revisi UU Perkoperasian agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
"saya harap ada otoritas pengawas koperasi, seperti OJK, karena koperasi simpan pinjam ini tidak boleh diawasi hanya oleh dirinya sendiri," tuturnya.