Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Kemenkop UKM Akui Penyaluran Program BPUM Masih Temui Sejumlah Hambatan

Foto Berita Kemenkop UKM Akui Penyaluran Program BPUM Masih Temui Sejumlah Hambatan
WE Entrepreneur, Jakarta -

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria mengakui penyaluran program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) masih menemui sejumlah hambatan.

"Kalau dibilang sangat mudah, tentu tidak. Semua ada permasalahan, tantangan, dan kendala, selalu ada," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Sebut Banpres BPUM Efektif Bantu Usaha Bertahan di Kala Pandemi

Menurut Eddy, salah satu kendala yang dihadapi oleh program BPUM adalah dari segi akomodasi data penerima program penerima bantuan. Ia menjelaskan pihaknya mengakomodir penerima lama yang belum cair di 2020, penerima baru di data 2020, penerima lama yang sudah cair, hingga penerima baru di 2021. Akan tetapi, terdapat beberapa permasalahan terkait data penerima bantuan.

"Memang sebagian pencairan ada sedikit kendala karena dari penerima 2020 yang memang ada yang tutup usaha dan ada juga dari mereka yang tidak mengira akan diberikan lagi pada 2021 sehingga mereka menutup rekeningnya," paparnya.

Selain itu, ia juga berharap proses BPUM dapat bertransformasi seluruhnya ke layanan elektronik. Namun, rencananya ini pun masih menemui hambatan. "Harapannya kita ke depan bisa menerapkan full mutlak elektronik. Kita ingin mempercepat juga ke depan tapi ini masih terkendala aturan pemerintah," kata Eddy.

Meskipun begitu, ia mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ditemukan dalam proses penyaluran BPUM.

"Secara umum ada beberapa masalah kendala, tapi bisa kita atasi. Mudah-mudahan ke depan bisa kita maksimalkan dan memenuhi kebutuhan para pelaku usaha mikro," tuturnya.

Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Penulis: Imamatul Silfia

Editor: Alfi Dinilhaq

Foto: Antara/Adeng Bustomi