Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Minimalkan Risiko Ketidaktepatan Sasaran Bantuan, Kemenkop UKM Revisi Regulasi Program BPUM

Foto Berita Minimalkan Risiko Ketidaktepatan Sasaran Bantuan, Kemenkop UKM Revisi Regulasi Program BPUM
WE Entrepreneur, Jakarta -

Sebagai upaya meminimalkan risiko ketidaktepatan sasaran program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan perbaikan berupa perubahan peraturan terkait pelaksanaan BPUM.

"Dalam rangka melaksanakan BPUM 2021, Kemenkop UKM telah melakukan beberapa penyempurnaan," kata Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kemenkop UKM, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pelaku Usaha Mikro Sebut Banpres BPUM Efektif Bantu Usaha Bertahan di Kala Pandemi

Sebelumnya, aturan BPUM tertuang dalam Permenkop Nomor 6 Tahun 2020, kemudian perbaikan diwujudkan dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 serta pelaksanaan BPUM Nomor 3 Tahun 2021. Perbaikan ini merupakan respons lebih lanjut dari hasil tinjauan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan hasil pemeriksaan BPK RI.

Adapun perbaikan tersebut mencakup usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu, yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM, dengan tujuan agar memudahkan koordinasi serta data pelaku usaha mikro berada di tangan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

Kemudian, perlu adanya validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK serta data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai syarat data penerima KUR.

Terakhir, calon penerima akan diminta dokumen NIB/SKU sebagai upaya meminimalkan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

"Telah dibentuk juga kelompok kerja, pokja, pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia untuk merumuskan usulan calon penerima BPUM, khususnya di daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020," jelas Arif.

Sebagai informasi, per Agustus 2021 Kemenkop UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima pelaku usaha mikro dengan realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun. Angka tersebut setara dengan nilai 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,26 triliun.

Tag: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Penulis: Imamatul Silfia

Editor: Alfi Dinilhaq

Foto: Antara/Novrian Arbi