Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menaikkan plafon pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) menjadi Rp.100 juta. Angka itu meningkat dari plafom sebelumnya yang sebesar Rp.50 juta.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta,” Kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Kebangkitan Sektor UMKM Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama enam bulan mulai 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut.
Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR tahun 2021 menjadi Rp7,84 triliun. Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.
“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ucapnya.
Realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun. Angka itu setara 32,63% dari target tahun ini yang sebesar Rp253 triliun. KUR tersebut diberikan kepada 2,28 juta debitur. Total outstanding KUR sebesar Rp252,92 triliun dengan tingkat non performing loan (NPL) sebesar 0,71%.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19 untuk tambahan subsidi bunga per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp.186,5 triliun.
“Kedua realisasi penundaan angsuran pokok sampai 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp.70,53 triliun,” pungkas Airlangga.