Pemerintah menyadari langkah pembatasan sosial untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri. UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM, salah satunya dalam bentuk pemberian jaminan kredit modal kerja.
Kebijakan kepada UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman.
"UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM dan penjaminan kredit. Oleh karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diarahkan secara aktif bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan oleh perbankan," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Buka Peluang Baru Bagi UMKM Melalui Digital Lokapasar
Acara ini juga dihadiri oleh Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menkop-UKM) Teten Masduki.
Hal yang sama juga disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai pentingnya penjaminan modal kerja untuk UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, dia berharap program ini dapat segera berjalan.
"Karena semua sudah tersambung dengan baik dari Ditjen Dukcapil, OJK, Kementerian Keuangan, maupun bank-bank swasta, Bank Himbara semuanya sudah jalan," kata Menko Marvest. Dengan adanya sistem terpadu, kredit untuk UMKM diharapkan berjalan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan seluruh aspek untuk dunia usaha terutama untuk UMKM sekarang didukung dan diberikan bantuan oleh pemerintah, bahkan juga dilindungi. Karena itu tujuan dari pembangunan ekonomi adalah agar pemerintah bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat dampak negatif Covid-19.
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp123,46 triliun. Kita berharap anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM," sebut Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan bahwa pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja sebesar Rp5 triliun. UMKM yang meminjam sampai dengan Rp10 miliar, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh pemerintah, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo.
Baca Juga: Disuntik Rp10 Triliun, Bank Mandiri Fokus Garap 2 Sektor Ini
Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp6 triliun sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin. Dalam PMK tersebut diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan, coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM.