Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Wow!! Grab Berencana Produksi Ponsel Murah dari Daur Ulang

Foto Berita Wow!! Grab Berencana Produksi Ponsel Murah dari Daur Ulang
WE Entrepreneur, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, dalam rangkaian agenda World Economic Forum (WEF) 2020 di Davos, Swiss, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kastasasmita mengungkapkan bahwa Grab berminat dalam investasi remanufacture mobile phone atau daur ulang ponsel usang.

Menanggapi hal tersebut, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan bahwa remanudacturing ponsel yang dimaksud di sini adalah untuk menghasilkan ponsel yang lebih terjangkau di masyarakat dalam meningkatkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang diproyeksi mencapai USD 100 miliar.

Baca Juga: Gandeng Hyundai, Grab Luncurkan 20 Mobil Listrik

Sementara Anthony Tan selaku Group CEO dan Co-founder Grab menyampaikan bahwa Grab telah berkontribusi pada pengembangan dua pedoman industri yang tengah berkembang, yaitu platform ekonomi dan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia berharap hal ini dapat memberi manfaat bagi pemerintah dan perusahaan lainnya untuk mulai berkolaborasi dalam pemecahan masalah ini.

Menperin juga menyatakan investasi Grab dapat mendukung kebutuhan masyarakat Indonesia dalam memasuki perkembangan industri 4.0 ini.

“Industri ponsel di dalam negeri mengalami pertumbuhan jumlah produksi yang cukup pesat selama lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang terus memacu pengembangan di sektor telekomunikasi dan informatika,” paparnya.

Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib berhasil menarik investasi di industri elektronik. Akibat dua kebijakan tersebut, sejumlah produsen elektronik dunia berinvestasi dan membangun pabriknya di Indonesia.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengatakan, penerapan kebijakan TKDN untuk ponsel 4G LTE berhasil membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merk dan 22 pabrik ke industri dalam negeri.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.

"SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk," ungkap Janu.

Tag: Grab

Penulis/Editor: Fajria Anindya Utami

Foto: KR Asia