Jum'at, 29 Maret 2024 Portal Berita Entrepreneur

Pegiat Koperasi Diminta Manfaatkan Peluang dari Komitmen Pemerintah

Foto Berita Pegiat Koperasi Diminta Manfaatkan Peluang dari Komitmen Pemerintah
WE Entrepreneur, Jakarta -

Agus Muharram selaku Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan bahwa di tahun 2019, Undang-Undang Kementerian Negara mengenai perkoperasian harus sudah diperbaharui. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 dan cita-cita koperasi sebagai pejuang perekonomian Indonesia. Untuk itu Agus meminta para penggiat koperasi untuk mengajukan usulan terkait Undang-Undang perkoperasian, yang juga merupakan komitmen dari Pemerintah untuk memajukan koperasi Indonesia.

"Jadi Kementerian ini nanti tidak ada lagi yang namanya Kementerian Koperasi dan UKM, tetapi cukup Kementerian Koperasi. Jadi, jangan lagi ada koperasi yang ketika mau usaha simpan pinjam ke Kementerian koperasi dan UKM yang kasih izin, tetapi ketika mau usaha pertanian, pertambangan, izinnya ke Kementerian lain," ujar Agus dalam acara Pengukuhan Dan diskusi Panel Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni IKOPIN periode 2017-2021, Kamis (18/1/2018) di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Dengan peraturan yang baru, maka diharapkan akan ada keseimbangan antar Kementerian dan tiap-tiap sektornya.

"Swasta silakan ke Kementerian teknis. Kalau BUMN silakan ke Kementerian BUMN. Kalau koperasi, ya ke Kementerian koperasi," tegas Agus.

Agus kembali menegaskan bahwa potensi koperasi di daerah sangat tinggi serta merupakan budaya bisnis dan budaya bangsa Indonesia, yaitu gotong royong yang harus diperjuangkan. Namun, yang menjadi permasalahan ialah proses perizinan.

“Ketika koperasi mau minta izin usaha pertambangan harus ke Kementerian Pertambangan. Mau dagang, harus ke Kementerian Perdagangan. Mau buka lahan pertanian, harus ke Kementerian Pertanian. Harusnya dinas koperasi yang harus melaksanakan,” ujar Agus.

Tantangan KSP kedepan menurut Agus, adalah single digit. "Kalau koperasi masih bermain di double digit dalam memberikan imbalan terhadap simpanan, maka cepat atau lambat akan tergilas. KUR sekarang sudah 7%. Bunga-bunga di bank sudah mulai menurun. Kedua, Financial Technology, Koperasi tanpa Fintech akan tergilas," tandasnya.

Kemudian tantangan kedua yaitu koperasi jasa, yang menurutnya akan tergilas oleh bisnis triple T (transportation, telecommunication, travel and tourism) jika tidak berinovasi.

"Kalau koperasi transportasinya masih pakai terpal, ya tertinggal. Jadi, koperasi harus bisa menyesuaikan diri. Kalau belum punya container besar, ya pakai container yang kecil. Jadi bisa didistribusikan kemana mana," tegasnya.

Tantangan berikutnya menurut Agus, adalah koperasi konsumen yang tantangannya masih dengan produsen. Terus berkembangnya konglomerasi, membuat koperasi harus mampu bersaing. Namun bersaing dengan cara berkolaborasi, menjalin kerjasama bisnis, dan bukan saling menjatuhkan.

Agus juga mengharapkan agar IKA IKOPIN mampu menjadi jembatan bagi dunia pendidikan, dunia penelitian dan dunia pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi link and match antara alumni dengan dunia kerja atau dunia usaha. Sehingga tidak ada lagi anggota IKA IKOPIN yang menganggur, yang tentu akan berdampak pada kondisi perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Rektor IKOPIN Burhanuddin Abdullah menghimbau agar para insan koperasi mau mencoba untuk sesekali memvisualisasikan diri dalam konteks perjalanan bangsa.

"Visualisasi diri kita ini kita bayangkan bahwa diri kita besar, mimpi kita adalah mimpi yang besar, bahwa kita ini para penggiat koperasi atau insan koperasi adalah manusia-manusia tahan uji, punya ideologi dan kuat. Visualiasi ini sangat penting, karena untuk membentuk kepercayaan diri," ungkap Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Ke depan, Burhan berharap, IKOPIN harus memiliki database alumninya. "Jadi biar tahu, siapa, dimana, dan berjalan kemana. Mudah-mudahan mereka yang sudah dibekali ilmu koperasi akan tetap menjadi insan koperasi. Kemudian dia memiliki sikap untuk memajukan koperasi-koperasi. Dari data itu kita ingin mendapatkan perbaikan proses belajar mengajar. Apakah yang diajarkan IKOPIN ini sudah pas atau belum," pungkasnya.

Tag: Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Koperasi, Agus Muharram, Burhanuddin Abdullah, Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin), RUU Perkoperasian

Penulis: Ning Rahayu

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Foto: Ning Rahayu