Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Seskemenkop-UKM) Arif R Hakim mengajak para pelaku UMKM menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan ekosistem yang terlindungi melalui berbagai manfaat mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun bulanan, hingga jaminan kematian.
"Dengan demikian, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah maupun koperasi mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja. Harapannya, produktivitas bisa lebih baik lagi dan otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat," kata Seskemenkop-UKM Arif R Hakim dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Hidupkan Ekosistem Go Ekspor UKM, Kemenkop UKM Lakukan Manuver Ini
"Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan pada Pemda Kabupaten Kuningan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank BJB Cabang Kuningan yang telah mendukung terlaksananya kegiatan sosialisasi ini," kata Arif.
Arif menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden RI nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Ekosistem KUMKM.
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah di berbagai sektor. Pergerakan perekonomian Indonesia didominasi oleh UMKM yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional, sebagai penyumbang 99 persen mayoritas dari total pelaku usaha di Indonesia yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap tenaga kerja sebesar 97,02 persen, serta mendukung 14,17 persen kontribusi sektor ekspor nonmigas.
Peningkatan Daya Saing UMKM di tengah arus globalisasi dan tingginya persaingan usaha sangatlah penting, membuat UMKM harus mampu menghadapi tantangan global, seperti meningkatkan inovasi produk dan jasa, pengembangan SDM dan teknologi, serta perluasan area pemasaran.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menambah nilai jual produk atau jasa KUMKM itu sendiri, utamanya agar dapat bersaing dengan produk-produk asing yang kian membanjiri sentra industri dan manufaktur di Indonesia yang menyebabkan persaingan di dunia usaha saat ini semakin ketat," katanya.
Terlebih, kata dia, pada saat ini KUMKM dituntut untuk dapat secara optimal membentuk suatu sistem dan berkoordinasi baik di dalam suatu fungsi perusahaan, ataupun pengembangan fungsi-fungsi usaha seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Karena itulah, pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM baik diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM dalam hal literasi digital. Dukungan tersebut juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi.
Baca Juga: KemenKopUKM dan KONI Sepakat Berkomitmen Dukung Pengembangan UMKM Bidang Olahraga
Lebih lanjut Arif mengatakan, pemerintah sebagaimana perannya menyediakan akses pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Begitu juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin edar MD). "Kami berharap pelaku usaha bisa memiliki legalitas dan sertifikasi. Untuk selanjutnya, usaha mikro dapat mengakses pembiayaan melalui KUR maupun lembaga keuangan lainnya," kata Arif.
Arif menyampaikan, pemberdayaan KUMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan di bidang ekonomi. Keberadaan dan peran strategis KUMKM di tengah-tengah masyarakat telah menjadi faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Hanya ada dua pilihan bagi KUMKM di era globalisasi ini, yaitu adaptasi atau mati. Kalau mau eksis dan berkembang, mau tidak mau, suka tidak suka, KUMKM harus mengikuti perkembangan, dan perlindungan diri maupun usahanya dengan manfaat jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arif.
Arif mengakui, saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah. Namun, kalangan pengusaha melihat adanya peluang untuk menarik lebih banyak keikutsertaan pekerja informal dan skala kecil. Pekerja UMKM di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan bisa meningkat.
Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Semoga semua ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku KUMKM," kata Arif.
Baca Juga: Menko PMK Perintahkan Pemda Jombang Ajukan Semua Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Direktur Pengembangan UMKM dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas, Ahmad Dading Gunadi, Asisten Deputi Kepesertaan Skala Kecil Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, dan pengelola pasar se-Kabupaten Kuningan.