Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek mereka ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hal itu bertujuan agar pelaku UMKM memiliki hak yang sah atas merek mereka sehingga dapat memudahkan mereka untuk mengembangkan bisnis ke depannya.
"Jadi tak hanya sekadar memiliki produk, tetapi brand-nya juga dipatenkan. Jadi, selain keuntungan bisnis, valuasi dan brand value juga berkembang," ujar Teten di Smesco Tower, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Penjualan Online-nya Naik 40%, Pelaku UKM Apresiasi Creative Hub Ninja Xpress
Keuntungan lebih lanjut dari mendaftarkan merek ke HAKI, kata Teten, ialah mempermudah UMKM untuk melakukan initial public offering (IPO) di masa mendatang. "Jadi nanti kalau mau IPO untuk memperluas investasi itu lebih mudah," tambahnya.
Kemenkop UKM sendiri baru saja mengesahkan kolaborasinya bersama PT Legal Tekno Digital melalui Smesco Indonesia. Kolaborasi ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mengurus proses legalitas secara digital melalui KontrakHukum.com.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Legal Tekno Digital Rieke Caroline mengungkapkan hal senada dengan Menkop UKM. Rieke menyebut kekayaan intelektual merupakan suatu investasi bagi UMKM.
"Khususnya dengan regulasi baru yang mempermudah UMKM mendapatkan modal dengan kekayaan intelektual," tuturnya.
"Dengan mereka [UMKM] menjadi legal, mereka juga akan mudah mendapatkan berbagai legalitas, seperti sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, termasuk HAKI," imbuh Teten.