Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sektor pertanian. Berdasarkan hal ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Kementan penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik.
Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan bahwa Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
"Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik," kata Kasdi di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/6/2022).
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Kementan Himbau Peternak Ikuti Himbauan Ini, Simak!
Kasdi menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau. Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.
"Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," tambah Kasdi.
Mewakili Sekjen Kementan, penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri.
Baca Juga: Ombudsman: Layanan Informasi Kementan Soal Wabah PMK Sudah Berjalan Baik
Berikut ini penilaian 10 unit layanan administrasi Kementan yang diberikan Ombudsman:
1. Layanan Pendaftaran Pakan Ternak pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66
2. Layanan pendaftaran pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan produk layanan dengan nilai 87.66
3. Pendaftaran segar asal tumbuhan (Psat) pada unit layanan Badan Ketahanan Pangan dengan nilai 75.02
4. Pengujian residu pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66
5. Izin pemasukan benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66
6. Izin pengeluaran benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66
7. Pelayanan Karantina Hewan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta dengan nilai 80.47
8. Pelayanan Karantina Tumbuhan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta dengan nilai 80.47
9. Pendaftaran Varietas Hortilutura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 89.03
10. PVT pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 89.03