Raksasa e-commerce Jack Ma, Alibaba, telah didenda USD2,75 miliar atau sekitar Rp40 triliun oleh pemerintah China. Denda tersebut menjadi rekor denda anti monopoli terbesar yang pernah dikeluarkan China.
Sayangnya, dilansir dari Reuters di Jakarta, Kamis (22/4/21) investigasi mereka belum selesai. Regulator State Administration for Market Regulation (SAMR) mengatakan bahwa Alibaba bersalah. Hal ini karena sejak tahun 2015, Alibaba mencegah para merchant di tokonya untuk menggunakan platform online yang lain. Inilah yang dinyatakan sebagai pelanggaran karena menghalangi kompetisi.
Baca Juga: Jangan Pandang Sebelah Mata, Miliarder Muda Ini Justru Saingan Jack Ma!
Terbaru, China tengah menginvestigasi perusahaan patungan atau joint venture antara Alibaba dengan Minmetals Development. Dilaporkan pada Mei 2012, Minmetals Development meluncurkan bisnis e-commerce dan di bulan November 2015, Alibaba berinvestasi di perusahaan. Alibaba pun menjadi pemegang saham terbesar kedua yang memegang kendali 44% saham perusahaan.
Perusahaan patungan ini menjadi perilaku monopoli di bawah hukum China. Sementara itu, Minmetals telah mengeluarkan bantahan sementara Alibaba tidak menanggapi komentar.
"Kerja sama ini tidak melanggar hukum anti monopoli dan tidak ada kerusakan terhadap kepentingan pelanggan, konsumen, dan investasi," ujar mereka.
Penyelidikan ini menjadi penyebab kondisi Alibaba belum stabil sejak akhir tahun lalu. Sebelumnya juga pemerintah China meminta Alibaba melepas aset media mereka yakni South China Morning Post.
Jack Ma telah menghilang dari pandangan publik sejak Oktober 2020 usai mengkritik sistem keuangan China. Sejak saat itu, perusahaannya mulai dari Ant Group yang gagal IPO hingga Alibaba mendapat perhatian 'khusus' dari pemerintah China.