Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memastikan untuk terus berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional, dengan berkomitmen menyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi.
Salah satu upaya untuk memenuhi komitmen tersebut, LPDB-KUMKM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir.
Baca Juga: Menkop-UKM Tekankan Pentingnya Keberlanjutan Program PEN bagi KUMKM
Hingga kini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan 10 kota di Indonesia. Tahun ini, LPDB-KUMKM berkomitmen melakukan kerja sama dengan 30 Kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo menyatakan, pihaknya bersama Kejari, bertujuan ingin menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebagai lembaga pemerintah kata Jarot, LPDB-KUMKM diamanatkan menyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana tahun ini pihaknya menargetkan Rp1,6 triliun dana bergulir ke koperasi.
“Khusus di kota Sukabumi, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp29,500 miliar sejak tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) mitra. Di 2020, ada 1 (satu) mitra LPDB-KUMKM di Kota Sukabumi yang mendapatkan dana PEN dengan skema pembiayaan syariah," jelas Jarot di acara penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dalam rangka Pemulihan Perekonomian Masyarakat di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (8/2/2021).
Menurut Jarot, Kota Sukabumi memiliki potensi besar dari sisi industrinya, mulai dari sektor pertanian, pariwisata hingga ekonomi kreatif. Untuk itu, dalam menjaga penyaluran dana bergulir tetap baik, LPDB-KUMKM memerlukan kerja sama yang baik dari segi pengawasan oleh Kejari.
Ia pun berharap, kerja sama ini akan melahirkan empat hal yang menjadi cita-cita LPDB-KUMKM yaitu pertama, bagaimana penyerapan masyarakat Kota Sukabumi dapat terakselerasi dengan cepat. Kedua, adanya pemanfaatan secara optimal oleh mitra koperasi sehingga berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.
"Yang ketiga, kami ingin dana bergulir ini ada kepastian pengembalian dari mitra LPDB-KUMKM," imbuhnya.
Serta harapan para stakeholder dalam hal ini Kejari maupun dinas kota sebagai pelaksana lokal dapat mendampingi mitra saat penyerapan dana bergulir secara lancar, baik dan aman.
"Jadi nanti kami harap, ada bimbingan teknis sebelum proses pencairan kepada calon mitra binaan bersama Kejari Kota Sukabumi, dan setelah pencairan ada pendampingan, pembinaan dan pengawasan bersama-sama," harap Jarot.
Senada, Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming menegaskan, layaknya sebagai dana bergulir, dana ini harus dikembalikan sesuai aturannya. Maka, untuk menjaga hal itu perlu bimbingan dan pengetahuan kepada calon mitra binaan koperasi.
"Ada kriteria calon koperasi yang diberikan dana bergulir yaitu harus sehat. Koperasi harus mampu memenuhi persyaratan itu. Untuk menentukan harus ada tim penilai baik dari LPDB-KUMKM maupun Kejari. Namun kadang kala yang terjadi di lapangan, syarat itu dianggap enteng dan lalai, padahal persyaratan utama bisa mengarah ke pidana," tegasnya.
Ia mengingatkan, proses pengembalian dan penyelenggaraan dana bergulir bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Mustaming tak ingin ujungnya bermasalah, bahkan lari ke ranah pidana.
"Untuk itu sejak awal kerja sama Kejari dan LPDB-KUMKM harus ditegaskan proses awal sampai akhir dana bergulir itu diberikan," katanya.
Mustaming mengingatkan, penyempurnaan data-data koperasi harus dipenuhi secara benar. Karena salah data bisa juga berujung pidana korupsi meski tak ada unsur kerugian negara. "Apalagi kalau sampai ada kerugian negara, wah bisa nambah lagi pasalnya," tegas Mustaming.
Ia pun berharap, di Kota Sukabumi tak ada lagi koperasi yang lalai dalam melakukan persyaratan dana bergulir, sehingga dana ini bisa dimanfaatkan secara benar dan mendorong kesejahteraan masyarakat maupun ekonomi di kawasan tersebut.