Pengusaha yang juga mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan terancam diusir dari rumah mewahnya di Mar-a-Lago, Palm Beach, Florida.
Dilansir dari CNN International di Jakarta, Selasa (2/2/21) Trump rupanya dituntut oleh sebagian warga setempat terkait rencananya untuk menempati Mar-a-Lago secara permanen. Sementara itu, pejabat pengelola Palm Beach Krik Blouin mengatakan akan melakukan peninjauan dalam rapat dewan kota dan melihat tinjauan hukumnya.
Mar-a-Lago merupakan penginapan dan gedung bersejarah AS. Pada tahun 1993, Trump mengubah Mar-a-Lago menjadi klub elite. Gedung itu juga telah dijual kepada Trump dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga: 70 Eks Pejabat Presiden Bush Resign dari Republik, Orang Pemerintah: Jadi Partai Pemuja Trump
Namun, Trump melanggar persyaratan tersebut yakni tak boleh menjadikan Mar-a-Lago sebagai rumah pribadi. Termasuk tenggat waktu tinggal di Mar-a-Lago tak boleh lebih dari tujuh hari berturut-turut atau lebih dari 21 hari secara total dalam satu tahun.
Ini bukanlah kali pertama Donald Trump melanggar persyaratan itu. Saat masih menjadi presiden AS, Trump sering melewati batas tenggat waktu tinggal di Mar-a-Lago. Terlebih, Trump juga telah tinggal di Mar-a-Lago sejak 20 Januari 2021, bahkan tak menghadiri pelantikan Presiden Joe Biden.
"Masalah ini sedang dalam tinjauan hukum oleh pengacara kota kami, John Skip Randolph. Randolph sedang meninjau Deklarasi Perjanjian Penggunaan dan Kode Tata Tertib guna menentukan jika mantan presiden Trump dapat tinggal di Mar-a-Lago," ujar Blouin.
Sementara itu, perwakilan dari Trump melalui The Trump Organization menyatakan tak ada dokumen yang melarang Trump tinggal di propertinya sendiri.