Minggu, 24 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Tok! Pewaris Samsung Dibui 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Presiden Korsel

Foto Berita Tok! Pewaris Samsung Dibui 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Presiden Korsel
WE Entrepreneur, Jakarta -

Pewaris Samsung Group, Wakil Ketua Samsung Electronics Jay Y. Lee dijatuhkan hukuman dua setengah tahun oleh pengadilan Korea Selatan atas tuduhan penyuapan. Keputusan ini akan sangat berisiko pada kepemimpinannya di Samsung dan pandangan Korea Selatan terhadap bisnis perusahaan.

Dilansir dari Reuters di Jakarta, Senin (18/1/2021) Lee, yang berusia 52 tahunn, dihukum karena menyuap mantan Presiden Park Geun-hye dan dipenjara selama lima tahun pada 2017.

Ia juga akan absen untuk sementara waktu dari pengambilan keputusan besar di Samsung Electronics dan tidak dapat terlibat dalam proses pembagian warisan dari mendiang sang ayah yang meninggal pada Oktober 2020.

Baca Juga: Lagi! Miliarder China dari Sektor Kesehatan Lahir Lagi di Tengah Pandemi!

Pada tahun 2017, Lee pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menyuap mantan Presiden Park Geun-hye. Namun, ia berhasil menyangkal dugaan itu dan naik banding hingga dibebaskan usai menjalani hukuman setahun.

Mahkamah Agung kemudian mengirim kasus itu kembali ke Pengadilan Tinggi Seoul yang akan memutuskan ini. Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan dan penyembunyian hasil kriminal senilai sekitar 8,6 miliar won.

Saham Samsung Electronics turun sebanyak 4% setelah keputusan itu, bahkan saham afiliasi seperti Samsung C&T, Samsung Life Insurance dan Samsung SDI juga turun tajam.

Meski demikian, sebuah petisi yang ditandatangani oleh 57.440 anggota masyarakat dan diajukan ke kantor kepresidenan memuji Samsung sebagai kebanggaan Korea Selatan dan menyerukan Lee untuk tetap bebas dan menjalankan perusahaan yang membayar begitu banyak pajak dan menyediakan begitu banyak pekerjaan.

Tag: Lee Jae Yong, Samsung Electronics Co Ltd

Penulis/Editor: Fajria Anindya Utami

Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji