Sabtu, 23 November 2024 Portal Berita Entrepreneur

Pendampingan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng JATMAN

Foto Berita Pendampingan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng JATMAN
WE Entrepreneur, Pekalongan -

Upaya menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Juni 2020, dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Jam’iyyah Ahlith Thariqah aI-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) dalam rangkaian memperingati Hari Pahlawan di Kota Pekalongan Jawa Tengah, Selasa (10/11/2020).

Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dan Wakil Rais 'Am KH Ali Mas'Adi yang disaksikan oleh Habib Luthfi selaku Pembina JATMAN dan Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Ari Permana. MoU ini merupakan bentuk pendampingan dalam rangka penerimaan dana bergulir dan peningkatan kualitas sumber daya insani ekonomi dan keuangan syariah.

Usai penandatanganan nota kesepahaman, Supomo menyampaikan bahwa LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi. 

Baca Juga: Cara Kimia Farma Bangkitkan UMKM di Tengah Pandemi

"Seiring berkembangnya zaman, LPDB-KUMKM terus beradaptasi dan akan mengedepankan sinergi dengan komunitas-komunitas milenial sehingga kami harus hadir di komunitas seperti saat ini. Secara internal juga kami harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang milenial sehingga dalam prosesnya saling terkoneksi atau nyambung mengikuti zaman," ujar Supomo. 

Seperti yang tertuang dalam Permenkop 4/2020, LPDB-KUMKM dapat melakukan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitranya. Pendampingan ini berupa pelatihan, sertifikasi, fasilitasi, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan.

"Karena tuntutan dan tantangan ke depan semakin besar, sehingga mau tidak mau semua komunitas harus kita rangkul, harus kita dampingi. Pendampingan yang dilakukan LPDB-KUMKM sesuai dengan isi Permenkop 4/2020 dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pendamping perorangan, institusi pemerintah maupun swasta, lembaga, komunitas, perkumpulan, dan/atau perusahaan lain yang memiliki kapasitas dan pengalaman," imbuh Supomo.

Selain upaya pendampingan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Harapannya, dengan ditandatangani nota kesepahaman ini tercipta sinergi antara kedua belah pihak dalam upaya pendampingan dan penyuluhan koperasi syariah, khususnya di lingkungan JATMAN. 

"Santri sekarang ini harusnya bukan hanya dilirik, namun diperhatikan. Keberadaannya bukan hanya sekadar ada, namun harus berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Karena, kalau hanya ada, tapi tidak berkontribusi positif ya tidak ada yang melirik. Memiliki sesuatu atau value, juga semangat yang tinggi, maka JATMAN dapat berkontribusi dalam membangun bangsa dan negeri ini menjadi lebih maju," tutup Supomo.

Tag: Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM)

Penulis: ***

Editor: Rosmayanti

Foto: LPDB-KUMKM