Kasus hukum Chief Financial Officer (CFO) Huawei, Meng Wanzhou masih terus bergulir. Kali ini, Jaksa Kanada beropini, sejumlah penipuan yang dilakukan Meng berada di bawah hukum negaranya.
Jaksa Federal Kanada pun meminta pengadilan tak perlu mempertimbangkan Undang-Undang Sanksi Amerika Serikat (AS), dikutip dari Reuters, Rabu (15/1/2020).
Sebelumnya, tim hukum Meng membela kliennya, mengatakan, "ia tak bisa diekstradisi ke AS karena dugaan perilakunya di Kanada tidak menyimpang. Kanada tak memberikan sanksi terhadap Iran saat pejabat mereka memulai ekstradisi."
Baca Juga: Penerus Tahta Huawei Terus Lawan Kanada-AS di Meja Hijau, Ada Sedikit Harapan Karena . . . .
Meng (47) ditangkap di Bandara Internasional Vancouver pada 1 Desember 2018 atas permintaan Amerika Serikat, di mana ia didakwa melakukan penipuan bank dan dituduh memberi informasi menyesatkan kepada bank HSBC tentang bisnis Huawei Technologies di Iran.
Bersikeras, Meng mengaku tak bersalah dan akan melawan ekstradisi. "Sidang ekstradisi akan dimulai 20 Januari," begitu bunyi laporan Reuters.
Dalam UU Ekstradisi Kanada terdapat poin tentang kriminalitas ganda, di mana tindakan terdakwa harus ilegal di Kanada dan juga negara tujuan ekstradisi.
Pengajuan pengadilan yang diajukan jaksa kurang lebih berbunyi, "inti dari tindakan (Meng) adalah penipuan pada bank. Ia dituduh telah menyajikan informasi keliru demi melindungi layanan keuangan perusahaannya."
Tentunya, penangkapan terhadap Meng membuat Beijing murka. Akhirnya, mereka menahan dua Warga Kanada sebagai bentuk pembalasan.
Meng diberi jaminan puluhan juta dolar dan tinggal di rumah Vancouvernya dalam setahun terakhir, dengan penjagaan ketat 24 jam. Sementara dua tahanan Kanada mendekam di balik jeruji besi China.
Dimintai keterangan soal kabar Meng, juru bicara Huawei tak segera menjawabnya.